Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu “daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi, yang artinya adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya. Sedangkan kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara.
Arti dari kedaulatan dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu eksternal dan internal. Secara internal, konsep kedaulatan merujuk pada supremasi individu atau sekelompok orang di dalam suatu negara terhadap individu-individu di wilayah yurisdiksinya.
Sementara itu, dari segi eksternal, kedaulatan mencerminkan independensi mutlak suatu negara secara keseluruhan dalam hubungannya dengan negara lain. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kedaulatan mengandung arti kekuasaan yang penuh, baik dalam maupun luar negara tertentu, dan sering diidentifikasi dengan pengertian kekuasaan dalam penyelenggaraan kegiatan negara.
Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli
-
C.F. Strong
Menurut C.F Strong, kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum. Jadi, kedaulatan (sovereignty) merupakan konsep kekuasaan yang tertinggi (supreme authority) dalam suatu negara.
-
Jean Bodin
Menurut Jean Bodin yaitu dengan mengasosiasikan kedaulatan dengan negara, sehingga kedaulatan merupakan atribut negara. Dalam pengertian ini, kedaulatan dipandang mengekspresikan kapasitas untuk menjalankan kewajiban dan mempunyai hak serta kemampuan untuk melakukan tindakan.”
-
Jimly Asshiddiqie
Mendefinisikan kedaulatan sebagai konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
-
Rousseau
Kedaulatan bersifat kerakyatan dan didasarkan pada kemauan umum rakyat yang menjelma melalui perundang-undangan. Oleh sebab itu, menurut Rousseau konsep kedaulatan mempunyai sifat-sifat, yaitu (i) kesatuan, bersifat monistis; (ii) bulat dan tak terbagi; (3) tak dapat dialihkan; dan (iv) tidak dapat berubah
Jenis Teori Kedaulatan
Berkaitan dengan siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan di dalam suatu negara, muncul berbagai teori kedaulatan, yaitu :
-
Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan. Secara langsung, artinya Tuhanlah yang memegang kekuasaan tertinggi yang biasanya dipersonifikasikan dalam pribadi seorang penguasa yang dianggap sebagai Tuhan. Sementara, kedaulatan Tuhan secara tidak langsung diwujudkan dengan kekuasaan yang dipegang oleh wakil Tuhan di muka bumi atau diwujudkan melalui hukum Tuhan sebagai sumber hukum tertinggi. Perwujudan kedaulatan Tuhan melalui hukum dapat ditemui dalam ajaran agama yang tidak melembagakan agama dalam bentuk personifikasi. Kedaulatan Tuhan melalui aturan hukum ini lazim disebut sebagai Nomokrasi. Teori Kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa, contoh raja-raja mesir kuno, kaisar jepang dan cina, raja-raja jawa pada zaman hindu.
-
Teori Kedaulatan Raja
Kekuasaan negara menurut teori ini, terletak ditangan raja ialah sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja adalah bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa dengan mutlak dan tidak terbatas. dalam teori kedaulatan raja ini posisi raja selalu berada diatas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Pandangan seperti ini muncul terutama setelah periode sekularisasi negara dan hukum di Eropa. Kedaulatan raja (kings of souveregnity) dalam negara, maka raja dianggap sebagai orang bijaksana, suci dan yang berdaulat, meskipun sama-sama manusia bisa dianggap berbeda dengan rakyat (warga negara). Posisi raja dalam hal ini tidak ada yang menandingi dan sangat kuat.
Kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan raja, karena raja adalah penerima amanah atau wakil tuhan untuk berkuasa dan berhak melakukan apa saja dan berkuasa atas rakyat karena menurutnya semua tindakannya sesuai dengan kehendak Tuhan. -
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yakni teori yang menyatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada ditangan rakyat sebab yang benar- benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat. Konsepsi kedaulatan rakyat ini berakar pada doktrin Romawi, yaitu lex regia, yang berarti bahwa kekuasaan diperoleh dari rakyat (populus). Dalam hal ini kedaulatan rakyat dapat dipahami dalam beberapa pengertian: a) Rakyat diartikan sebagai “seluruh rakyat”, dalam suatu wilayah negara; b) Rakyat dapat ditafsirkan sebagai suatu “bangsa” (the nation, das Volk); c) Korporatis, maksudnya “rakyat” juga meliputi penguasa; d) Kedaulatan terletak pada suatu dewan pemilihan (the electorate); dan e) Kekuasaan rakyat diwakilkan dalam suatu majelis.
-
Teori Kedaulatan Negara
Dalam Teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada suatu negara. sumber maupun asal kekuasaan yang dinamakan dengan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya mempunyai kekuasaan, jadi kekuasaan negara tersebut ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
-
Teori kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum adalah suatu paham yang tidak disetujui oleh paham dari kedaulatan negara. Menurut Teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak pada hukum. hal tersebut berarti bahwa yang berdaulat ialah suatu lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah maupun larangan yang mengikat semua warga negaranya.
Dari berbagai teori kedaulatan tersebut Negara Indonesia sendiri menganut sistem kedaulatan rakyat dan dipertegas dengan kedaulatan hukum.