Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda, yaitu strafbaarfeit,. Saat merumuskan undang-undang, pembuat undang-undang menggunakan istilah peristiwa pidana, perbuatan pidana, atau tindak pidana.
Pengertian Tindak Pidana menurut para ahli
- Menurut Simons, merupakan tindakan atau perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana oleh undang-undang hukum pidana, melanggar hukum pidana, dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab.
- E. Utrecht, menyatakan bahwa istilah peristiwa pidana sering disebut delik, karena peristiwa tersebut merupakan suatu perbuatan atau sesuatu yang melalaikan maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan melalaikan).
- Menurut Moeljatno, merujuk pada perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana oleh undang-undang kepada siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut juga harus dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan dalam tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat.
Unsur – Unsur Tindak Pidana
Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang teoritis yang mencerminkan pandangan para ahli hukum, dan sudut pandang undang-undang yang berkaitan dengan bagaimana perbuatan itu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.Perspektif Teoritis
Dari sudut pandang teoritis, unsur-unsur tindak pidana mencakup elemen-elemen berikut:
- Perbuatan Manusia
Tindak pidana harus melibatkan perbuatan manusia, baik perbuatan aktif (berbuat) maupun perbuatan pasif (tidak berbuat atau melalaikan kewajiban). - Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk)
Perbuatan tersebut harus melanggar norma-norma hukum atau melawan hukum yang berlaku. - Diancam dengan Pidana
Perbuatan tersebut harus diancam dengan pidana, artinya telah ditentukan dalam undang-undang bahwa pelakunya dapat dikenai hukuman jika melakukan perbuatan tersebut. - Kemampuan Bertanggungjawab
Pelaku tindak pidana harus memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya, berarti ia berakal sehat dan mampu memahami akibat dari perbuatan yang dilakukannya. - Kesalahan (Schuld)
Pelaku harus disertai kesalahan atau kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut. Kesalahan ini berkaitan dengan unsur niat atau tujuan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
2.Perspektif Undang – Undang
Dari sudut pandang undang-undang, unsur-unsur tindak pidana dirumuskan secara lebih khusus dan detail dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Setiap memiliki rumusan yang spesifik dalam undang-undang yang berlaku, dan pelaku harus memenuhi semua elemen yang tercantum dalam rumusan tersebut agar dapat dijerat dengan hukuman.
Misalnya, untuk suatu tindak pidana pencurian, pasal perundang-undangan yang mengatur tentang pencurian akan mencantumkan unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi, seperti perbuatan mengambil barang orang lain, tujuan untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, adanya ancaman pidana, dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis Tindak Pidana
Tindak pidana dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai aspek, di antaranya:
-
Berdasarkan KUHP
Tindak pidana dibagi menjadi kejahatan yang tercantum dalam Buku II dan pelanggaran yang tercantum dalam Buku III KUHP.
-
Berdasarkan Cara Merumuskannya
Tindak pidana dapat dibagi menjadi formil dan materil. Tindak pidana formil didasarkan pada aturan prosedural, sedangkan materil terkait dengan aspek substansi kejahatan.
-
Berdasarkan Waktu Terjadinya
Tindak pidana dapat terjadi seketika atau berlangsung dalam waktu lama. Misalnya, pencurian adalah perbuatan pidana seketika, sementara penipuan yang berlangsung dalam waktu tertentu juga termasuk ke dalam delik
-
Berdasarkan Bentuk Kesalahan
Tindak pidana dapat dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Sengaja terjadi ketika pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan tidak sengaja terjadi akibat kelalaian atau ketidak sengajaan
-
Berdasarkan Sumbernya
Tindak pidana dibedakan menjadi umum (applies to all) dan khusus (applies to specific groups or situations).
-
Berdasarkan Macam Perbuatannya
Tindak pidana aktif (komisi) adalah tindakan yang melibatkan perbuatan, seperti pencurian atau penipuan. Sedangkan perbuatan delik pasif (omisi) adalah tindakan yang terjadi karena kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, seperti tidak memberikan pertolongan ketika diperlukan.
-
Berdasarkan Kepentingan Hukum yang Dilindungi
Tindak pidana dapat dibagi berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, yang bervariasi tergantung pada jenis kejahatan.
-
Berdasarkan Kali Perbuatan
Perbuatan pidana tunggal terjadi dalam satu perbuatan, sementara perbuatan pidana berangkai melibatkan beberapa perbuatan yang terhubung dan saling melengkapi.
-
Berdasarkan Pengaduan
Tindak pidana biasa adalah tindakan yang dapat diusut dan dituntut oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu, sementara delik pengaduan memerlukan pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan agar penuntutan dapat dilakukan.
-
Berdasarkan Subjek Hukum
Tindak pidana communia adalah tindak perbuatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, sedangkan delik propria adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki kualifikasi khusus.
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman. Jenis-jenis perbuatannya bervariasi berdasarkan berbagai aspek, seperti jenis kejahatan, cara rumusannya, waktu terjadinya, bentuk kesalahan, sumbernya, macam perbuatannya, kepentingan hukum yang dilindungi, kali perbuatan, pengaduan, dan subjek hukum.