Tugas PKD Pilkada 2024 ,Wewenang dan Kewajibannya
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jumlah anggota PKD adalah 1 orang di setiap desa atau kelurahan, yang dipilih berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Tugas PKD Pilkada 2024
-
Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu
-Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk:
-Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
-Pelaksanaan kampanye.
-Pendistribusian logistik Pemilu.
-Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
-Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
-Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
-Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
-Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
-Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
-
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
-
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.
-
Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.
-
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD Pilkada 2024
-
Wewenang PKD tertulis dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut rinciannya:
Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
-
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
-
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD Pilkada 2024
Wewenang PKD tertulis dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut rinciannya:
-
Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
-
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
-
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PKD Pilkada 2024
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024 adalah Rp 1.100.000 per orang per bulan.