Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. HAM bersifat universal dan memungkinkan setiap orang untuk memiliki hak-hak dasar tanpa mengenal perbedaan.
Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Upaya Penegakan HAM
-
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99.
Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM meliputi alat-alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
-
Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
-
Menanggulangi Segala Bentuk Pelanggaran HAM
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi segala bentuk pelanggaran HAM, seperti membentuk lembaga penegak HAM dan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang relevan.
-
Partisipasi Masyarakat
Masyarakat diharapkan untuk mendukung upaya penegakan HAM dengan berperilaku yang mendukung, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan berbangsa dan bernegara
Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, harmonisasi hak dan kewajiban asasi dapat dilakukan dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan