• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Wajib Ketahui, Hukum Persaingan Usaha

adminuniv by adminuniv
Desember 30, 2024
in Opini
0
Cyber Law ? Apa Itu ?

hukum persaingan usaha adalah hukum yang mengatur tentang interaksi atau hubungan perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara tingkah laku perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi.

Pasal 33 ayat (4) yang menyatakan : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dari Pasal tersebut tersirat bahwa tujuan pembangunan ekonomi yang hendak dicapai haruslah berdasarkan kepada demokrasi yang bersifat kerakyatan yaitu adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antar pelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat, sehingga masyarakat.

Hukum persaingan usaha sifatnya mencegah terjadinya praktek monopoli dan/atau mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan ditegakkannya hukum persaingan usaha diharapkan efisiensi ekonomi tercapai, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Kegiatan-kegiatan tertentu yang dilarang dan berdampak tidak baik untuk persaingan pasar terdiri dari monopoli, monopsoni, penguasaan pasar (predatory pricing, price war and price competition, penetapan biaya produksi dengan curang), dan persekongkolan (conspiracy).

Perjanjian Yang Dilarang melihat dari unsure katanya, yaitu perjanjian, hal ini sudah dapat dipastikan harus ada minimal dua pihak, sementara dalam Kegiatan Yang Dilarang, dalam melakukan kegiatan tesebut dapat dilakukan oleh hanya satu pihak/pelaku usaha saja.

 

Persaingan usaha sempurna memiliki cirri-ciri sebagai berikut:

  1. Jumlah pembeli banyak dan jumlah penjual pun banyak.
  2. Barang yang diperjual belikan homogen dalam anggapan konsumen
  3. Ada kebebasan mendirikan atau membubarkan perusahaan
  4. Sumber produksi bebas bergerak kemana pun
  5. Pembeli dan penjual mengetahui satu sama lain dan mengetahui barang-barang yang diperjual belikan.

Sedangkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Persaingan usaha tidak sehat memiliki ciriciri sebagai berikut :

  1. Jumlah pembeli sedikit jumlah penjual pun sedikit
  2. Barang yang diperjual belikan heterogen dalam anggapan konsumen
  3. Tidak ada kebebasan untuk mendirikan atau membubarkan perusahaan
  4. Pembeli dan penjual tidak mengetahui satu sama lain dan tidak mengetahui barang-barang yang diperjual belikan
Tags: Hukum Persaingan Usaha
Previous Post

Masih Mau Ngeskip Percaya Diri ?

Next Post

Nama-Nama Peserta Klinis Pengadilan Dan Peradilan

Next Post

Nama-Nama Peserta Klinis Pengadilan Dan Peradilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya