hukum persaingan usaha adalah hukum yang mengatur tentang interaksi atau hubungan perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara tingkah laku perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi.
Pasal 33 ayat (4) yang menyatakan : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dari Pasal tersebut tersirat bahwa tujuan pembangunan ekonomi yang hendak dicapai haruslah berdasarkan kepada demokrasi yang bersifat kerakyatan yaitu adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antar pelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat, sehingga masyarakat.
Hukum persaingan usaha sifatnya mencegah terjadinya praktek monopoli dan/atau mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan ditegakkannya hukum persaingan usaha diharapkan efisiensi ekonomi tercapai, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Kegiatan-kegiatan tertentu yang dilarang dan berdampak tidak baik untuk persaingan pasar terdiri dari monopoli, monopsoni, penguasaan pasar (predatory pricing, price war and price competition, penetapan biaya produksi dengan curang), dan persekongkolan (conspiracy).
Perjanjian Yang Dilarang melihat dari unsure katanya, yaitu perjanjian, hal ini sudah dapat dipastikan harus ada minimal dua pihak, sementara dalam Kegiatan Yang Dilarang, dalam melakukan kegiatan tesebut dapat dilakukan oleh hanya satu pihak/pelaku usaha saja.
Persaingan usaha sempurna memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
- Jumlah pembeli banyak dan jumlah penjual pun banyak.
- Barang yang diperjual belikan homogen dalam anggapan konsumen
- Ada kebebasan mendirikan atau membubarkan perusahaan
- Sumber produksi bebas bergerak kemana pun
- Pembeli dan penjual mengetahui satu sama lain dan mengetahui barang-barang yang diperjual belikan.
Sedangkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Persaingan usaha tidak sehat memiliki ciriciri sebagai berikut :
- Jumlah pembeli sedikit jumlah penjual pun sedikit
- Barang yang diperjual belikan heterogen dalam anggapan konsumen
- Tidak ada kebebasan untuk mendirikan atau membubarkan perusahaan
- Pembeli dan penjual tidak mengetahui satu sama lain dan tidak mengetahui barang-barang yang diperjual belikan