DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau lebih dikenal sebagai DPR, adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat.
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang terpilih melalui proses pemilihan umum. Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kemudian, DPR memiliki hak istimewa yang mana hak istimewa DPR adalah fondasi dari sistem demokrasi Indonesia yang memberikan pengawasan yang ketat dan kesempatan untuk mewujudkan aspirasi rakyat.
Namun, dengan hak-hak tersebut juga datang tanggung jawab yang besar untuk menjaga integritas, moralitas, dan etika dalam pelaksanaan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
3 Hak Istimewa DPR
Dalam pelaksanaan fungsinya, DPR memiliki tiga hak istimewa yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
-
Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah instrumen yang memberikan wewenang kepada DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan yang memiliki dampak penting dan strategis serta meluas ke seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan utama dari hak interpelasi adalah agar DPR dapat memahami implikasi negatif dari kebijakan pemerintah terhadap masyarakat. Selain itu, hak interpelasi juga berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap anggaran dan tindakan pemerintah, memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berada dalam batasan hukum yang berlaku.
-
Hak Angket
Hak angket adalah salah satu hak istimewa DPR yang memungkinkan mereka untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pemerintahan negara.
DPR dapat memulai penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak angket menjadi alat penting bagi DPR dalam mengawasi berbagai pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. -
Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan Pendapat memberikan keleluasaan kepada DPR untuk mengemukakan pendapat mereka mengenai berbagai hal, seperti kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa di dalam negeri maupun dunia internasional, tindak lanjut dari penyelidikan hak angket dan hak interpelasi, serta dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat.
Hak Anggota DPR
Selain hak-hak istimewa DPR secara keseluruhan, masing-masing anggota DPR juga memiliki hak-hak individu yang harus dijunjung tinggi. Pasal 80 UU 17/2014 dan perubahannya menjelaskan sebelas hak para anggota DPR:
-
Mengajukan usul rancangan undang-undang
Hak ini mendorong anggota DPR untuk menghadirkan aspirasi rakyat dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.
-
Mengajukan pertanyaan
Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, baik secara lisan maupun tertulis, sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
Kewajiban dan Larangan Anggota DPR
Selain hak-haknya, anggota DPR juga diikat oleh kewajiban dan larangan tertentu. Kewajiban anggota DPR termasuk:
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
-
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
-
Memperjuangkan persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
-
Berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-
Menerapkan prinsip demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan negara.
-
Patuh terhadap tata tertib dan kode etik serta menjaga etika dan norma dalam kerjasama dengan lembaga lain.
-
Mendengarkan dan merespons aspirasi konstituen secara berkala.
-
Menggali dan menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat.
-
Bertanggung jawab secara moral dan politik kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Sementara itu, larangan yang berlaku bagi anggota DPR termasuk larangan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, menjadi hakim di lembaga peradilan, menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau bekerja pada BUMN/BUMD atau badan lain yang mengandalkan anggaran dari APBN/APBD.
Mereka juga dilarang bekerja sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik, atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak mereka sebagai anggota DPR.