Ketika kamu mempelajari ilmu hukum, pastnya kamu akan belajar mengenai istilah Hukum Internasional. Lantas apa sih itu Hukum Internasional ?
Nah Artikel ini akan membahas mengenai pengertian Hukum Internasional, Simak penjelasannya yuk !
Pengertian Hukum International Menurut Para Ahli :
- Oppenheimer
Hukum internasional didefinisikan sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.
· Rebecca M. Wallace
Hukum internasional dalam pandangan Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan entitas lain.
· Hugo de Groot
Selanjutya pengertian hukum internasional menurut Hugo de Groot.
Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara.
· Andi Tenripadang
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas yang berskala internasional.
Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara,
namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional,
juga menyangkut struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
· Chaler Cheny Hyde
Menurut Hyde, hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.
Selain itu hukum internasional yang mencakup organisasi internasional dan peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum hukum bukan negara.
· J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum atau body of law yang terdiri dari asas-asas.
Hukum internasional bersifat wajib. Sehingga harus ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.
· Mochtar Kusumaatmadja
Melansi Jurnal Hukum Diktum Volume 14, Nomor 1 Juli 2016: 67 – 75, hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah :
keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
· Bierly
Hukum internasional adalah seperangkat aturan atau prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab. Hukum itu mengikat dan mengatur interaksi mereka.