Apa Itu Hukum Asuransi?
Hukum asuransi merujuk pada kumpulan peraturan dan prinsip hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan asuransi, tertanggung, dan pihak terkait lainnya dalam konteks asuransi. Hukum asuransi berfungsi untuk memberikan kerangka kerja yang jelas untuk kegiatan asuransi dan memastikan perlindungan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
Hukum asuransi mencakup berbagai aspek, termasuk pembentukan dan interpretasi kontrak asuransi, tata cara klaim, tanggung jawab hukum, perlindungan konsumen, dan persyaratan keuangan untuk perusahaan asuransi. Hal ini juga mencakup aspek hukum yang berkaitan dengan jenis-jenis asuransi tertentu, seperti asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan lain-lain.
Berikut Tujuan Hukum Asuransi
-
Perlindungan konsumen
Hukum asuransi bertujuan untuk melindungi konsumen atau pemegang polis dari praktik asuransi yang tidak adil atau menipu. Ini melibatkan memastikan bahwa konsumen menerima informasi yang jelas dan akurat tentang produk asuransi, hak-hak mereka dilindungi, dan memiliki akses ke proses klaim yang adil.
-
Regulasi industri
Hukum asuransi mengatur dan mengawasi operasi perusahaan asuransi. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan asuransi beroperasi dengan integritas dan kepatuhan terhadap standar keuangan, etika, dan praktik yang ditetapkan. Ini melibatkan pengawasan terhadap izin usaha, kapasitas keuangan, pengelolaan risiko, dan pemenuhan tanggung jawab hukum perusahaan asuransi.
-
Penyelesaian klaim yang adil
Hukum asuransi menetapkan aturan dan prosedur yang harus diikuti dalam penyelesaian klaim. Tujuan ini adalah untuk memastikan bahwa klaim diajukan oleh pemegang polis diproses dengan adil dan tepat waktu, dan bahwa pemegang polis menerima pembayaran yang sesuai dengan ketentuan polis.
-
Stabilitas pasar asuransi
Hukum asuransi bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar asuransi. Ini melibatkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi untuk mencegah risiko kebangkrutan yang dapat mengganggu pasar dan memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk membayar klaim.
-
Mendorong pertanggungjawaban dan keadilan
Hukum asuransi mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam asuransi untuk bertindak dengan pertanggungjawaban dan keadilan. Ini melibatkan perlindungan hak dan kewajiban dari semua pihak, termasuk perusahaan asuransi, pemegang polis, agen asuransi, dan pihak ketiga yang terlibat dalam klaim asuransi.
Berikut Unsur Hukum Asuransi
-
Kontrak Asuransi
Kontrak asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan tertanggung, yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak ini berisi ketentuan tentang cakupan asuransi, premi yang harus dibayarkan, pembayaran klaim, dan persyaratan lainnya.
-
Polis Asuransi
Polis asuransi adalah dokumen tertulis yang memuat rincian kontrak asuransi. Polis ini berfungsi sebagai bukti keberadaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis asuransi harus jelas, akurat, dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
-
Premi
Premi adalah pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi dalam pertukaran atas cakupan asuransi yang diberikan. Besar premi biasanya ditentukan berdasarkan risiko yang diasuransikan, usia dan kondisi tertanggung, serta ketentuan dalam polis asuransi.
-
Klaim
Klaim asuransi adalah permintaan pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam polis. Klaim harus diajukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dapat melibatkan penyampaian dokumen, bukti kerugian, dan informasi lain yang diperlukan.
-
Tanggung Jawab Hukum
Hukum asuransi menetapkan tanggung jawab hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan asuransi, pemegang polis, dan pihak terkait lainnya. Ini meliputi kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim yang sah, kewajiban pemegang polis untuk membayar premi tepat waktu, serta tanggung jawab lainnya yang berkaitan dengan kontrak asuransi.
-
Pengawasan dan Regulasi
Hukum asuransi juga melibatkan pengawasan dan regulasi terhadap perusahaan asuransi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan standar yang berlaku. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh badan pengawas atau otoritas yang berwenang dalam bidang asuransi.
Berikut Prinsip Hukum Asuransi
-
Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Kesetiaan yang Utama)
Prinsip ini menuntut bahwa semua pihak dalam kontrak asuransi harus bertindak dengan kejujuran dan kepercayaan yang tulus. Pemegang polis harus memberikan informasi yang jujur dan lengkap kepada perusahaan asuransi, sedangkan perusahaan asuransi harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pemegang polis.
-
Prinsip Insurable Interest (Prinsip Kepentingan Diasuransikan)
Prinsip ini menyatakan bahwa pemegang polis harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan terhadap risiko yang dijamin. Pemegang polis harus memiliki hubungan keuangan, kepentingan properti, atau hubungan hukum yang sah dengan objek asuransi yang dapat dipertanggungkan.
-
Prinsip Indemnity (Prinsip Ganti Rugi)
Prinsip ini menyatakan bahwa tujuan asuransi adalah untuk mengembalikan pemegang polis ke posisi keuangan yang sama seperti sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Oleh karena itu, perusahaan asuransi hanya akan membayar klaim yang mencerminkan nilai kerugian yang sebenarnya, tanpa menghasilkan keuntungan bagi pemegang polis.
-
Prinsip Proximate Cause (Prinsip Penyebab Utama)
Prinsip ini menetapkan bahwa asuransi hanya akan memberikan perlindungan jika kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh penyebab yang dijamin dalam polis asuransi. Asuransi tidak akan memberikan perlindungan jika kerugian disebabkan oleh penyebab di luar cakupan asuransi.
-
Prinsip Subrogation (Prinsip Subrogasi)
Prinsip ini memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk menggantikan pemegang polis dalam menuntut ganti rugi dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian yang diasuransikan. Setelah membayar klaim, perusahaan asuransi dapat mengambil langkah hukum untuk mengumpulkan ganti rugi dari pihak ketiga yang bertanggung jawab.
-
Prinsip Contribution (Prinsip Kontribusi)
Prinsip ini berlaku ketika ada lebih dari satu polis asuransi yang mencakup risiko yang sama. Prinsip kontribusi menetapkan bahwa masing-masing perusahaan asuransi harus berkontribusi proporsional untuk membayar klaim sesuai dengan jumlah pertanggungan masing-masing polis.
Berikut Undang-undang Yang Memuat Hukum Asuransi
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Undang-undang ini merupakan undang-undang dasar yang mengatur asuransi di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip, kewajiban, dan tanggung jawab perusahaan asuransi, pemegang polis, serta peraturan terkait klaim, premi, dan pengawasan.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang ini melindungi hak konsumen termasuk pemegang polis asuransi. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban konsumen, serta prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan konsumen.
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor keuangan, termasuk asuransi, mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur asuransi. Beberapa peraturan tersebut antara lain:
-POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi.
-POJK Nomor 45/POJK.05/2016 tentang Penyampaian Informasi Pasar Modal dan Keterbukaan Informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
-POJK Nomor 78/POJK.05/2016 tentang Layanan Asuransi Melalui Agen dan Perwakilan Asuransi.
-POJK Nomor 82/POJK.05/2018 tentang Reasuransi. -
Undang-undang Lainya
Selain undang-undang dan peraturan di atas, terdapat juga berbagai peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh OJK dan perusahaan asuransi untuk mengatur lebih rinci tentang kegiatan asuransi, termasuk ketentuan produk asuransi, pembayaran klaim, dan perlindungan konsumen.