Warga negara adalah bagian integral dari suatu negara, dan menjadi Warga Negara Indonesia adalah suatu kehormatan yang dapat diraih oleh orang asli atau mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Bagi mereka yang bukan warga asli Indonesia, proses pewarganegaraan atau naturalisasi menjadi pintu gerbang menuju kediaman hukum di Indonesia.
Pengertian Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah individu yang dilahirkan di Indonesia atau orang asing yang sah secara hukum menjadi WNI melalui undang-undang.
Penduduk asli Indonesia secara otomatis memegang status WNI, sementara bagi orang asing, langkah pertama adalah mengajukan permohonan pewarganegaraan.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Naturalisasi Biasa
-
Usia dan Perkawinan: Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
-
Tempat Tinggal: Bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
-
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
-
Bahasa dan Kesetiaan: Bisa berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Rekam Jejak Pidana: Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
-
Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan RI.
-
Pekerjaan dan Penghasilan: Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
-
Pembayaran Uang Kewarganegaraan: Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Naturalisasi Istimewa
-
Diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada Indonesia atau karena alasan kepentingan negara, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Negara Indonesia
-
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada Presiden melalui Menteri.
-
Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak diterima.
-
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu tiga bulan sejak diterima.
-
Keputusan Presiden diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
-
Paling lambat tiga bulan setelah keputusan Presiden dikirim, pemohon dipanggil untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Dengan memahami proses ini, setiap individu memiliki panduan yang jelas untuk menjadi bagian dari Indonesia.
Melalui proses yang transparan dan tertib, Indonesia membuka pintu bagi siapa saja yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia dengan memenuhi syarat dan tata cara yang ditetapkan.