Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan adalah sebuah status hukum yang melekat pada individu dalam suatu negara. Namun, ada situasi di mana seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Hilangnya kewarganegaraan merujuk pada kondisi di mana seseorang kehilangan status hukum sebagai warganegara suatu negara. Ini adalah langkah serius yang dapat memengaruhi hak-hak dan kewajiban individu terkait dengan negara tersebut.
Sejumlah alasan dapat mendasari hilangnya kewarganegaraan, baik yang dilakukan secara sukarela maupun yang dipaksakan oleh pihak berwenang.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
Hilangnya kewarganegaraan dapat disebabkan oleh beberapa faktor yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa penyebab umum hilangnya status kewarganegaraan:
-
Renunciation (Penolakan)
Renunciation adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang secara sukarela menanggalkan salah satu dari kewarganegaraan yang dimilikinya. Seseorang dapat memilih untuk melepaskan status kewarganegaraannya demi alasan tertentu, seperti memperoleh kewarganegaraan negara lain.
-
Termination (Penghentian)
Termination adalah penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain. Ketika seseorang secara sah memperoleh kewarganegaraan negara lain, status kewarganegaraan sebelumnya dapat dihentikan.
-
Deprivation (Pencabutan)
Deprivation adalah penghentian secara paksa atau pencabutan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan perintah pejabat yang berwenang. Hal ini dapat terjadi jika seseorang terbukti melanggar cara perolehan kewarganegaraan, melakukan kesalahan, tidak setia, atau berkhianat kepada negara dan konstitusi.
Hilangnya Kewarganegaraan Menurut Undang- Undang
Menurut UUD RI Nomor 12 Tahun 2006, menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya di Indonesia antara lain:
-
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
-
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain yang dimilikinya.
-
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauan sendiri, dengan ketentuan usia minimal 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
-
Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
-
Masuk ke dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, padahal jabatan tersebut hanya dapat dijabat oleh WNI.
-
Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
-
Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.
-
Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir.
Jika dalam 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis, maka status kewarganegaraannya akan hilang.
Contoh kasus kehilangan kewarganegaraan Indonesia
-
Kasus perkawinan campuran
Sejumlah perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) kehilangan status kewarganegaraannya setelah menikah dengan warga negara asing dan kemudian bercerai.
Sebagai contoh, ada kasus di Taiwan, di mana pernikahan seorang WNI perempuan dengan seorang pria Taiwan dianggap tidak sah, dan akibatnya, pemerintah Taiwan mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Di Indonesia, hal ini juga dapat disebabkan oleh tindakan administratif negara. -
Penggunaan paspor negara lain
Beberapa jemaah haji asal Indonesia menggunakan paspor Filipina, yang berdasarkan undang-undang berarti mereka telah kehilangan status kewarganegaraannya.
-
Keputusan pemerintah
Terdapat situasi di mana seseorang mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Presiden untuk menghilangkan status WNI mereka. Permohonan ini biasanya harus diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM
-
Dinas negara asing
Kewarganegaraan seseorang dapat dicabut jika mereka secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan menduduki jabatan tertentu. Hal ini juga dapat terjadi jika seseorang menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Mengenal berbagai penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah penting untuk memahami peraturan hukum yang mengatur status kewarganegaraan dan dampaknya pada individu. Dalam setiap kasus, langkah-langkah hukum yang diperlukan harus diikuti untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum.