Sejarah PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) lahir dari kekecewaan terhadap kegagalan Liga Bangsa – Bangsa dalam mencegah Perang Dunia II, yang mendorong upaya untuk membentuk suatu badan internasional yang lebih efektif.
Rencana konkret untuk mendirikan PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) dimulai pada tahun 1939, dan istilah “United Nations” pertama kali digunakan pada 1 Januari 1942. Klimaksnya terjadi saat Konferensi PBB di San Francisco pada 25 April 1945, yang dihadiri oleh 50 pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah.
PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 setelah ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan dan mayoritas negara anggota lainnya. Sidang Umum pertama diadakan di London pada 10 Januari 1946, menandai dimulainya perjalanan organisasi ini.
Misi awal PBB adalah memelihara perdamaian, meningkatkan kerja sama internasional, dan mengatasi tantangan global. Seiring waktu, peran PBB berkembang untuk mencakup isu-isu seperti hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan. Dengan 193 negara anggota saat ini, PBB terus menjadi platform utama bagi negara-negara di seluruh dunia untuk bekerja sama dalam menghadapi masalah bersama.
Tujuan PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Tujuan Perserikatan Bangsa – Bangsa adalah sebagai berikut:
-
Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
-
Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
-
Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
-
Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
-
Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
-
Menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Anggota PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa )
PBB memiliki 193 negara anggota. Keanggotaan PBB terdiri dari anggota asli yang menandatangani Piagam PBB pada tahun 1945, serta anggota tambahan yang masuk kemudian berdasarkan persetujuan Majelis Umum PBB.
Syarat-syarat keanggotaan Perserikatan Bangsa – Bangsa meliputi negara yang merdeka, cinta damai, sanggup mematuhi ketentuan Piagam PBB, dan diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
Beberapa negara anggota asli PBB adalah Prancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat. Beberapa negara anggota tambahan termasuk Indonesia, yang bergabung sebagai negara anggota ke-60 pada 28 September 1950.
Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
-
Majelis Umum
Merupakan arena perdebatan umum di mana semua anggota memiliki perwakilan dan satu suara. Majelis Umum memiliki fungsi elektif seperti pemilihan anggota Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Dewan Perwalian.
-
Dewan Keamanan
Bertanggung jawab untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama semua anggota PBB dan dapat mengambil tindakan penegakan keamanan seperti sanksi ekonomi dan pengiriman pasukan militer.
-
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)
Menangani isu-isu ekonomi dan sosial internasional. ECOSOC memiliki tujuan untuk mempromosikan standar hidup yang lebih tinggi, mengidentifikasi solusi untuk masalah ekonomi dan sosial, dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia.
-
Dewan Perwalian
Memberikan pengawasan internasional terhadap wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah administrasi negara anggota. Dewan Perwalian bertanggung jawab untuk mempersiapkan wilayah-wilayah tersebut menuju kemerdekaan.
-
Mahkamah Internasional
Merupakan pengadilan utama PBB yang bertugas menetapkan tindakan sesuai dengan hukum internasional dan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa antarnegara.
-
Sekretariat
Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan staf internasional PBB. Sekretariat bertugas melaksanakan kegiatan administratif dan menjaga misi perdamaian di seluruh dunia.
PBB adalah organisasi internasional yang memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Dengan tujuan untuk memelihara perdamaian, mengembangkan kerja sama internasional, dan memajukan hak asasi manusia, PBB bekerja sama dengan 193 negara anggota untuk mencapai tujuan-tujuannya.