Pengertian Filsafat Hukum
Filsafat hukum, lautan luas ini, memiliki sinonim yang beragam, seperti legal philosophy, philosophy of law, atau rechts filosofie. Sederhananya, ia dapat diartikan sebagai cabang filsafat yang mengatur tingkah laku atau etika, menyelami hakikat hukum.
Lebih dalam lagi, objek kajiannya adalah hukum itu sendiri, ditelusuri hingga ke inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat. Pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang hukum, seperti hakikat hukum, dasar kekuatan mengikatnya, menjadi fokus utama para filsuf hukum.
Menurut Satjipto Raharjo, filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang hukum. Pertanyaan-pertanyaan ini mencakup hakikat hukum, dasar kekuatan mengikat dari hukum, serta berbagai isu lainnya.
Masalah yang Dibahas Filsafat Hukum
Adapun masalah yang dibahas dalam lingkup filsafat hukum, meliputi:
-
Masalah hakikat dari hukum;
-
Masalah tujuan hukum;
-
Mengapa orang menaati hukum;
-
Masalah menghukum; mengapa negara dapat
-
Masalah kekuasaan. hubungan hukum dengan
Sidharta menyatakan, sebagai pemberi dasar, filsafat hukum menjadi rujukan ajaran nilai dan ajaran ilmu bagi teori hukum dan ilmu hukum.
Tugas Filsafat Hukum
Tugas dari filsafat hukum adalah untuk menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis, yang mampu merumuskan cita-cita keadilan dan ketertiban dalam kehidupan yang relevan dengan realitas hukum yang berlaku.
Filsafat hukum juga dapat merubah secara radikal dengan tekanan dari hasrat manusia melalui paradigma hukum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu.
Leon Duguit mengemukakan bahwa filsafat hukum memiliki peranan penting dalam kegiatan penalaran dan penelaahan asas serta dasar etika dan pengawasan sosial, yang berkaitan dengan tujuan-tujuan masyarakat, masalah-masalah hak asasi, dan kodrat alam.
Fungsi Filsafat Hukum
Roscoe Pound, pakar filsafat hukum lainnya, bagaikan nahkoda berpengalaman, menjelaskan fungsi filsafat hukum sebagai berikut:
- Mencari solusi atas berbagai permasalahan hukum yang kompleks.
- Merumuskan cita-cita hukum yang ideal dan sempurna.
- Memperkuat legitimasi dan otoritas hukum yang berlaku.
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Filsafat hukum bukan hanya satu monolit pemikiran, melainkan terdiri dari berbagai aliran yang menawarkan perspektif unik tentang hukum. Mempelajari aliran-aliran ini bagaikan menjelajahi lanskap intelektual yang kaya dan beragam.
-
Aliran Hukum Alam
Aliran ini berakar pada keyakinan bahwa hukum alam yang universal dan abadi mengatur perilaku manusia. Hukum positif, menurut aliran ini, harus selaras dengan hukum alam untuk mencapai keadilan sejati.
-
Positivisme Hukum
Aliran ini menekankan pada pemisahan hukum dari moral. Hukum positif, menurut aliran ini, adalah satu-satunya sumber hukum yang sah, terlepas dari nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya.
-
Utilitarianisme
Aliran ini berfokus pada konsekuensi dari tindakan hukum. Hukum yang baik, menurut aliran ini, adalah hukum yang memaksimalkan kebahagiaan bagi jumlah orang terbanyak.
-
Mazhab Sejarah
Aliran ini menekankan pada evolusi hukum seiring dengan perkembangan masyarakat. Hukum, menurut aliran ini, tidak diciptakan melainkan ditemukan melalui proses sejarah dan budaya.
-
Sociological Jurisprudence
Aliran ini berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum yang baik, menurut aliran ini, adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat yang hidup.
-
Realisme Hukum
Aliran ini menekankan pada realitas hukum dalam praktiknya. Hukum, menurut aliran ini, tidak hanya apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga bagaimana hukum diterapkan oleh hakim dan diinterpretasikan oleh masyarakat.
-
Sosiologi Hukum
Aliran ini menggunakan perspektif sosiologis untuk menganalisis hukum dan peranannya dalam masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum dibentuk, diinterpretasikan, dan digunakan dalam konteks sosial tertentu.