
Hari selasa 3 maret 2026, Fakultas Hukum menilai pentingnya pengamanan harta warisan demi hak-hak ahli waris dari pewaris, maka dalam kajian Intensif Hukum kewarisan Islam 2026 ini Fakultas Hukum mengangkat materi mengenai Peran Notaris dalam Pengamanan dan kepastian hukum harta warisan, materi tersebut di sampaikan oleh Dr. Suprayitno S.H., M.H., sebagai notaris yang merupakan pejabat pembuatan akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya, yaitu salah satunya pembuatan surat keterangan ahli waris (skaw), dalam materinya di sampaikan bahwa pejabat notaris dalam membuat skaw tentunya di dukung dari penetapan pengadilan mengenai keterangan ahli waris, dan selain itu pejabat notaris juga harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait wasiat serta notaris juga harus memberikan penyuluhan terkait aturan pembagian warisan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi para pihak, sebab terkadang ada pihak yang menginginkan ketidak sesuaian pembagian warisan dengan hukum yang berlaku.

Maka pentingnya penyuluhan hukum terkait hak waris ini dari notaris, selain itu materi hari ini juga mengenai ashobah dan porsi dalam kewarisan Islam, yang di sampaikan oleh Dr. Atikah Rahmi., S.H., M.H. dalam materinya disampaaikan bahwa Ashabah adalah ahli waris dalam hukum waris Islam yang berhak menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris dzawil furudh (penerima bagian pasti) dibagikan. Jika tidak ada dzawil furudh, ashabah berhak mengambil seluruh harta, namun jika harta habis, mereka tidak mendapatkan apa-apa. Sedangkan pada skema porsi di jelaskan siapa saja yang mendapatkan bagian porsi dalam waris islam.


