Senin, 2 Maret 2026. Fakultas Hukum melaksanakan Kajian Intensif Waris Islam di Aula Fakultas Hukum UMSU pada hari Senin 2 Maret sampai dengan Kamis 5 maret 2026. Peserta yang mengikuti kajian intensif waris Islam berasal dari Mahasiswa, Umum dan Pimpinan Wilayah Aisyiyah.

Hadir pada kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H, M.Hum, Wakil Dekan I Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Wakil Dekan III Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H. Perwakilan pimpinan wilayah Aisyiyah Dr. Rasta Kurniawari Br Pinem, M.A, dan kegiatan ini dibuka langsung oleh Dr. Sulidar, M.Ag selaku Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara. Serta Ketua Lab Hukum Dr. Ismail Koto, S.H, M.H, Sekretaris Rajarif Simatupang, S.H, M.H dan personil LAB Hukum FH UMSU. Narasumber kajian intensif waris Islam Dr. Fal. Arovah Windiani S.H., M.H., (MHH PPA), Dr. Nursariani Simatupang., S.H., M.Hum., (DOSEN UMSU/MHH PWA SU), Dr. Suprayitno., S.H., M.Kn. (DOSEN UMSU/NOTARIS KOTA MEDAN), Dr. Atikah Rahmi. S.H., M.H.(DOSEN UMSU/KETUA MHH PWA SU), Dr. Isnina., S.H., M.H., (DOSEN UMSU/MHH PWA SU), Dr. Hj. Sri Armaini S.Hi., M.H., (WAKIL KETUA PA LANGKAT/DOSEN UMSU/WAKIL BENDAHARA PWA SU)

Pada kata sambutan Dr. Faisal menyampaikan bahwa Kajian Intensif Waris Islam merupakan kegiatan yang dahulu merupakan kegiatan yang sangat sering dilaksanakan oleh Fakultas Hukum dan termasuk merupakan Program di Fakultas Hukum. Pada saat ini Kajian Intensif Waris Islam merupakan kegiatan yang dijalankan yang akan menjadi Program LAB Hukum FH UMSU. Kegiatan ini diikuti oleh Mahasiswa dan Alumni FH UMSU dan ber-Kolaborasi dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah yang beberapa perserta dari PWA. Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai prinsip-prinsip hukum waris dalam Islam secara komprehensif, Membekali peserta dengan kemampuan menghitung dan membagi harta warisan sesuai ketentuan syariat, Menumbuhkan kesadaran pentingnya penyelesaian sengketa waris secara adil dan sesuai hukum Islam. Harapannya bagi peserta kegiatan ini dapat sedikit banyaknya pemahaman tentang waris secara teori dan praktik serta seluruh peserta dapat bermanfaat bagi masyarakat apabila dibutuhkan pendampingan hukum terkait dengan pembagian waris.

Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Dr. Sulidar, M.Ag selaku Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara yang juga menyampaikan harapan pada kegiatan ini Kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kritis bagi peserta terhadap pentingnya penyelesaian pembagian harta warisan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik keluarga. Selain itu, melalui pelatihan intensif dan praktik langsung, mahasiswa diharapkan memiliki keterampilan teknis dalam ilmu faraidh serta kesiapan untuk berperan sebagai calon praktisi hukum, mediator, maupun konsultan syariah yang profesional dan berintegritas. 

