Rabu, 4 Maret 2026 – Fakultas Hukum melanjutkan rangkaian Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026 ke hari ketiganya pada hari Rabu ini, dengan fokus pada dua aspek krusial yang sering menjadi perhatian dalam pengelolaan harta warisan menurut prinsip hukum Islam.

Pada sesi pertama kegiatan, Dr. Sri Armaini, S.Hi., M.H., membawakan materi mengenai Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama. Beliau secara terperinci menjelaskan mekanisme dan prosedur lengkap yang berlaku dalam menangani berbagai sengketa terkait harta warisan melalui jalur peradilan agama. Materi ini mencakup tahapan mulai dari pendaftaran gugatan, proses pemeriksaan bukti, hingga tahap putusan dan pelaksanaannya, yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kemudian pada sesi kedua, Dr. Isnina, S.H., M.H., menyampaikan paparan mengenai Rumus dan Penyelesaian Pewarisan Islam. Dalam materinya, beliau menguraikan dasar-dasar perhitungan yang menjadi landasan dalam pembagian harta warisan, serta cara penyelesaiannya yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi penentuan kelompok ahli waris yang berhak menerima bagian, serta aturan perhitungan porsi masing-masing pihak berdasarkan kaidah hukum Islam.
Kegiatan hari ketiga ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, yang sebagian besar merupakan praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat yang memiliki minat dalam memahami sistem kewarisan Islam secara lebih mendalam.


