Kamis, 5 Maret 2026 – Rangkaian Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi ditutup pada hari Kamis pagi ini. Hari terakhir kegiatan diisi dengan sesi praktis berupa latihan lanjutan penyelesaian kasus kewarisan, yang menjadi puncak dari tiga hari kegiatan yang penuh pemahaman dan wawasan.
Pada sesi latihan yang menghadirkan tiga narasumber berpengalaman, peserta diajak untuk mengaplikasikan seluruh materi yang telah disampaikan selama tiga hari sebelumnya. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., membimbing peserta dalam menangani kasus terkait ashobah dan pembagian sisa harta warisan setelah bagian dzawil furudh selesai dibagikan. Bersama dengan beliau, Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum., mengarahkan analisis mendalam mengenai konflik yang sering muncul antara ketentuan hukum positif dan prinsip kewarisan Islam dalam proses penentuan ahli waris. Sementara itu, Dr. Isnina, S.H., M.H., fokus membimbing perhitungan rumus kewarisan dan penerapan aturan pembagian pada berbagai kasus kompleks, termasuk bagaimana menangani utang yang ditinggalkan si pewaris, memvalidasi keabsahan wasiat, serta menyelesaikan perselisihan yang muncul antar ahli waris.
Kegiatan yang telah berjalan sejak hari senin lalu ditutup secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU, Bapak Dr. Faisal, S.H., Hum. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh narasumber yang telah berbagi ilmu dan pengalaman, serta kepada peserta yang telah aktif berpartisipasi dalam setiap sesi.

“Kami menyadari bahwa permasalahan kewarisan tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga nilai-nilai keharmonisan keluarga dan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat,” ucap Bapak Dekan dalam sambutan. Menurutnya, kajian intensif seperti ini sangat krusial untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para profesional hukum serta masyarakat umum dalam menangani permasalahan kewarisan Islam dengan baik, sesuai dengan ajaran agama dan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Penutupan acara diwarnai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka, serta pemberian sertifikat kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian kajian. Dengan demikian, Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026 diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung penyelesaian permasalahan kewarisan secara profesional dan sesuai dengan prinsip yang dianut.

