Seminar Nasional Hukum, Sosial, dan Ekonomi SANKSI 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berlangsung dengan penuh antusiasme dari para peserta, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara daring.
Mengangkat tema “Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Instrumen Pemberantasan Judi Online di Indonesia,” seminar ini menghadirkan para pakar hukum yang membahas secara komprehensif berbagai aspek penanganan kejahatan keuangan digital.
Sebagai Moderator Dosen Fakultas Hukum yang juga Kepala Bagian Hukum Pidana Assoc Prof. Dr. Mhd Teguh Syuhada Lubis, S.H, M.H. Narasumber yang berhadir secara virtual Dr. Wahyu Sabrudin, S.H., M.H, Dr. Mufti Hakim, S.H., M.H dan Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H
Narasumber yang hadir dalam seminar ini antara lain Dr. Wahyu Sabrudin, S.H., M.H yang memaparkan peran aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana khusus, khususnya pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan judi online. Ia menekankan pentingnya penelusuran aliran dana sebagai kunci utama dalam membongkar praktik kejahatan tersebut. Selanjutnya, Dr. Mufti Hakim, S.H., M.H sebagai pakar hukum pidana menjelaskan mengenai pendekatan regulatif dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Ia menyampaikan bahwa penguatan regulasi dan harmonisasi antar lembaga menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif. Sementara itu, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H yang dikenal sebagai pakar tindak pidana pencucian uang, memberikan penekanan pada pentingnya pendekatan keadilan sosial dalam pemberantasan judi online. Ia menyampaikan bahwa kejahatan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan tingginya minat peserta terhadap isu yang diangkat. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan serta berbagi pandangan terkait tantangan dan solusi dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Seminar ini diikuti oleh mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum dari berbagai daerah. Pelaksanaan secara hybrid memberikan kemudahan akses bagi peserta untuk terlibat dalam forum ilmiah ini tanpa terbatas oleh jarak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir berbagai gagasan konstruktif yang dapat menjadi kontribusi nyata dalam pengembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan praktik judi online.


