Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi membuka kegiatan Seminar Nasional Hukum, Sosial, dan Ekonomi bertajuk SANKSI 2026 yang dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran langsung di Aula Fakultas Hukum UMSU serta pertemuan daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini mengangkat tema “,” yang menjadi isu penting dalam perkembangan hukum di tengah maraknya praktik judi online di Indonesia.
Acara pembukaan dihadiri Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum sebagai keynote speaker. Kepala Bagian Fakultas Hukum dan Kepala LAB Hukum FH. Kemudian berhadir narasumber pada kegiatan hari ini yaitu Dr. Wahyu Sabrudin, S.H., M.H (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur), Dr. Mufti Hakim, S.H., M.H (Pakar Hukum Pidana/Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan), dan Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H (Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan seminar ini merupakan bentuk komitmen akademik dalam merespons perkembangan kejahatan modern. “Melalui seminar ini, kita berharap lahir pemikiran-pemikiran kritis dan solutif dalam menghadapi tindak pidana pencucian uang yang semakin kompleks, khususnya yang berkaitan dengan praktik judi online di Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, dosen, praktisi hukum, hingga masyarakat umum, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara daring. Selain sebagai forum ilmiah, kegiatan ini juga memberikan manfaat berupa e-certificate bagi peserta dan pemakalah, serta peluang publikasi karya ilmiah pada prosiding atau jurnal ilmiah.

Dengan terselenggaranya SANKSI 2026, Fakultas Hukum UMSU berharap dapat terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum serta memberikan dampak nyata dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya tindak pidana pencucian uang dan judi online di Indonesia.
