Pengertian Amnesti
Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Konsep ini berasal dari Bahasa Yunani “amnestia,” yang berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, dengan tujuan untuk menghilangkan hukuman yang terkait dengan tindakan tersebut.
Tujuan Amnesti
-
Transisi Demokrasi
Dapat membantu negara yang sedang beralih menuju sistem demokrasi dengan menghapuskan hukuman terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana selama periode otoritarian sebelumnya.
-
Pemeliharaan Perdamaian
Dalam situasi konflik bersenjata, tindakan ini dapat menjadi bagian dari upaya untuk mengakhiri konflik dan memulihkan perdamaian dengan menghapuskan hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
-
Rekonsiliasi Nasional
Tindakan iini dapat mendorong rekonsiliasi antara kelompok-kelompok yang bertikai dengan memberikan kesempatan bagi individu-individu yang terlibat dalam konflik untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat.
Dasar Hukum Amnesti
Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga mengatur mengenai pemberian tindakan ini.
Undang-undang ini menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap individu yang diberikan tindakan ini.
Contoh Amnesti
Pemberian amnesti dapat berlangsung dalam berbagai konteks. Sebagai contoh:
- Tindakan pengampunan oleh Presiden Jokowi kepada dosen Universitas Syiahkuala Saiful Mahdi yang terlibat dalam kasus UU ITE pada tahun 2021.
- Tindakan pengampunan oleh Presiden Soekarno kepada individu yang terlibat dalam pemberontakan pada masa awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1959.
- Tindakan pengampunan oleh Presiden Jokowi kepada korban kasus UU ITE pada tahun 2021.
- Tindakan pengampunan oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus narkoba, Muhammad Yusuf, pada tahun 2015.