Sejarah Perkembangan Antropologi Hukum
Antropologi, berasal dari bahasa Yunani, menggabungkan “Antropos” yang berarti manusia dan “Logos” yang berarti ilmu. Dalam konteks Antropologi Hukum, fokusnya adalah pada pemahaman hukum dalam berbagai masyarakat dengan pendekatan ilmiah.
Awal pemikiran antropologis tentang hukum dimulai dengan studi-studi yang dilakukan oleh kalangan ahli antropologi, bukan dari kalangan sarjana hukum. Awal kelahiran antropologi hukum biasanya dikaitkan dengan karya klasik Sir Henry Maine yang bertajuk The Ancient Law yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1861. Secara umum tema kajian antropologi hukum dapat dibagi dalam 3 fase, yaitu
-
Fase Evolusionisme (1861-1926)
Tema-tema kajian yang dominan pada fase evolusionisme adalah berkisar pada eksistensi hukum. Perspektif pada fase ini adalah adanya anggapan hukum berevolusi/berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
Studi evolusionistik Antropologi Hukum dimulai oleh Sir Henry Maine dalam bukunya The Ancient Law (1861), yang mengatakan bahwa perkembangan hukum menyesuaikan dengan perkembangan masyarakatnya.
Tokoh kedua pada fase evolusionisme adalah J.J. Bachofen dengan bukunya Das Mutterecht (terbit 1861). Menurut Bachofen perkembangan masyarakat dimulai dari Gemeinschaft menuju masyarakat Gesseischaft. -
Fase Fungsionalisme (awal abad ke-20)
Pada fase fungsionalisme ini, terjadi perdebatan apa itu hukum, apakah hukum ada pada semua masyarakat, dari para peminat Antropologi Hukum. Dimulai dari A.R Radcliffe Brown yang mengatakan hukum adalah suatu sistem pengendalian sosial yang hanya muncul dalam kehidupan masyarakat yang berada dalam suatu bangunan negara.
-
Fase Pluralisme Hukum (1940-sekarang)
Fase ini terbagi menjadi sub-sub fase antara lain: Fase antropolgi hukum penyelesaian sengketa, Fase pluralisme hukum penyelesaian sengketa dan non sengketa, Fase pluralisme hukum pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan lain-lain.
Tugas Antropologi Hukum
Antropologi Hukum merupakan bidang studi yang mempelajari hubungan antara manusia, kebudayaan, dan hukum. Tugas-tugasnya meliputi:
- Pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi, terutama kasus perselisihan .
- Menuliskan keterkaitan budaya hukum dengan pembangunan hukum dalam Antropologi Hukum .
Antropologi Hukum juga menekankan pentingnya memahami lembaga/kelembagaan dalam masyarakat, yang melibatkan aspek norma, tingkah laku, adat istiadat, aturan main, kegiatan kolektif, hukum, regulasi, instrumen, dan litigasi .
Dalam konteks hukum adat, Antropologi Hukum juga mempelajari jabatan-jabatan dalam pemerintahan adat, seperti kepala pemerintahan, panglima perang, dan tugas-tugas mereka dalam menjaga dan mempertahankan hukum adat .
Antropologi Hukum juga memiliki keterkaitan dengan Antropologi Budaya, di mana hubungan antara keduanya melibatkan pemahaman tentang budaya dan hukum dalam konteks masyarakat .
Manfaat Antropologi Hukum
-
Secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana & modern.
-
Dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
-
Dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
-
Dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
-
Dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.