Hukum Pidana Internasional
Hukum pidana internasional merupakan cabanghukung yang mengatur segala tindak kejahatan yang bertentangnasn dengan norma-norma hukum internasional, serta mempunyai dampak internasional.
Hukum pidana internasional mencakup segala tindakan yang bertentangan dengan hukum komunitas internasional. Hukum pidana internasional juga memiliki peran sebagai pengamat pelaku kejahatan internasional agara tidak terlewatkan oleh hukum yang memiliki yuridiksi berbeda di berbagai negara.
Hukum pidana internasional mencakup segala tindak kejahatan seperti perang, genosida, penganiayaan, eksploitasi manusia, agresi, penyeludupan banrang, terorisme, dan lainnya.
Hukum pidana internasional dibentuk dengan tujuan menjaga keamanan masayrkat internasional secara merata tanpa membenarkan satu pihak, atau mengadili segalanya dengan adil dan sebaik mungkin.
Berikut Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Internasional
-
- Prinsip Nullum Crimen Sine Lege: Prinsip ini menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa hukum. Artinya, seseorang tidak dapat dihukum kecuali jika perbuatannya melanggar undang-undang yang ada pada saat pelanggaran terjadi. Ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan bahwa seseorang tidak boleh dihukum secara retrospektif.
- Prinsip Nullum Crimen Sine Poena: Prinsip ini berarti bahwa tidak ada kejahatan tanpa hukuman. Jika seseorang dinyatakan bersalah atas kejahatan internasional, mereka harus dijatuhi hukuman yang sesuai dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan. Prinsip ini menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana atas tindakan pelanggaran hukum.
- Prinsip Nullum Crimen Sine Iudicio: Prinsip ini menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa pengadilan yang adil. Artinya, setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan internasional memiliki hak untuk diadili secara adil dan objektif di hadapan pengadilan yang independen dan tidak memihak. Prinsip ini menjamin perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak prosedural bagi para terdakwa.
- Prinsip Individual Criminal Responsibility: Prinsip ini menegaskan bahwa individu bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan kriminal yang dilakukan. Ini berarti bahwa individu dapat dihukum dan dimintai pertanggungjawaban atas peran mereka dalam kejahatan internasional, terlepas dari kedudukan mereka atau kewarganegaraan mereka.
- Prinsip Komplementaritas: Prinsip ini mengakui peran yang penting dari yurisdiksi nasional dalam penuntutan kejahatan internasional. Menurut prinsip ini, pengadilan internasional, seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), hanya bertindak jika negara-negara tidak mampu atau tidak mau menuntut pelaku kejahatan tersebut. Ini mendorong negara-negara untuk menjalankan sistem hukum nasional yang efektif untuk menangani kejahatan internasional.
- Prinsip Victim Participation: Prinsip ini mengakui hak korban kejahatan internasional untuk berpartisipasi dalam proses hukum dan mendapatkan keadilan. Ini termasuk memberikan kesempatan bagi korban untuk memberikan keterangan, menyampaikan pandangan mereka, dan mendapatkan pemulihan dan ganti rugi yang layak.
Berikut Aspek-Aspek Hukum Internasional
- Yurisdiksi: Yurisdiksi adalah kewenangan suatu negara atau pengadilan untuk mengadili tindakan kriminal tertentu. Dalam hukum pidana internasional, terdapat beberapa prinsip yurisdiksi, seperti yurisdiksi teritorial (pelaku melakukan kejahatan di wilayah negara tertentu), yurisdiksi nasional (pelaku adalah warga negara dari negara yang mengklaim yurisdiksi), dan yurisdiksi universal (negara memiliki yurisdiksi atas kejahatan tertentu terlepas dari kewarganegaraan pelaku atau tempat kejahatan dilakukan).
- Kejahatan Internasional: Hukum pidana internasional mencakup berbagai jenis kejahatan yang melanggar norma-norma hukum internasional. Contoh kejahatan internasional termasuk kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi, perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, terorisme, dan korupsi transnasional.
- Tanggung Jawab Individu: Salah satu prinsip utama hukum pidana internasional adalah tanggung jawab individu. Hal ini berarti bahwa individu dapat dihukum atas kejahatan yang dilakukannya, terlepas dari kedudukannya atau kebangsaannya. Ini berbeda dengan tanggung jawab negara, di mana negara dapat dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran tertentu.
- Pengadilan Internasional: Hukum pidana internasional melibatkan pengadilan internasional yang didirikan untuk mengadili kejahatan internasional. Contohnya adalah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Pengadilan Kejahatan Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY), dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR). Pengadilan ini bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban pelaku kejahatan internasional dan mencapai keadilan bagi korban.
- Prinsip-prinsip Hukum Pidana Internasional: Hukum pidana internasional didasarkan pada prinsip-prinsip penting, seperti nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa hukum), nullum crimen sine poena (tidak ada kejahatan tanpa hukuman), dan nullum crimen sine iudicio (tidak ada kejahatan tanpa pengadilan yang adil). Prinsip-prinsip ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan korban.
- Kerjasama Internasional: Hukum pidana internasional mendorong kerjasama antarnegara dalam penanggulangan kejahatan internasional. Negara-negara bekerja sama untuk ekstradisi pelaku kejahatan, saling memberikan bantuan hukum, berbagi informasi, dan mengadopsi langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum kejahatan transnasional.
Contoh Hukum Pidana
- Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida: Konvensi ini mendefinisikan dan melarang kejahatan genosida, yaitu pembunuhan massal, pemusnahan kelompok etnis, pemaksaan kelahiran yang bertujuan untuk mempengaruhi kelompok etnis, penyiksaan, dan pemindahan paksa.
- Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan: Konvensi ini dan protokol tambahannya mengatur perlindungan korban perang dan hak asasi manusia di masa konflik bersenjata. Mereka melarang pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan, seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran paksa, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang.
- Statuta Roma: Statuta ini merupakan dasar hukum untuk Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Statuta ini mengatur kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genosida, dan kejahatan agresi. Statuta Roma memberikan yurisdiksi kepada ICC untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan serius di bawah yurisdiksi negara-negara anggota atau dalam situasi yang dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB.
- Konvensi PBB terhadap Kejahatan Transnasional Terorganisir: Konvensi ini memberikan kerangka kerja internasional untuk melawan kejahatan terorganisir lintas batas, seperti perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, pencucian uang, dan korupsi.
- Konvensi Internasional untuk Perlindungan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial: Konvensi ini melarang diskriminasi rasial dalam semua bidang kehidupan. Ini termasuk pelarangan propaganda rasial dan penyebaran kebencian berbasis ras, dan mendorong negara-negara untuk mengadopsi tindakan hukum untuk mencegah dan menghukum pelanggaran hak asasi manusia yang berbasis ras.