Banyak Sebagian orang yang belum paham apa sih itu pengacara ? kerjanya ngapain sih ? nah, admin kasih tau ya sobat fahum. Jadi, Pengacara biasa disebut Advokat yang menawarkan jasa hukum di dalam ataupun diluar pengadilan. Selain itu, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk membela perkara yang ada dalam pengadilan.
Pengacara bukan sekedar Pandai membela saja, namun juga dibutuhkan pengacara-pengacara yang paham betul akan finansial dan bagaimana transaksi bisnis bekerja. Karena, saran yang mereka berikan dalam setiap transaksi, akan tercermin dalam buku perusahaan.
Jika kalian ingin menjadi seorang pengacara, kalian harus ambil dulu nih Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) setelah mendapat gelar Sarjana Hukum. Namun, belum berhenti sampai disitu kamu harus lulus ujian yang diselenggarakan organisasi Advokat dan kamu harus magang dulu. Dan k=untuk diangkat menjadi pengacara kamu harus berusia mn 25 tahun loh !
Lingkup kerja pengacara yaitun :
- Memastikan bisnis perusahaan Anda berjalan sesuai hukum yang berlaku.
- Mencegah timbulnya perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari.
- Memberikan perlindungan hukum (pembelaan di dalam maupun luar pengadilan).
- Mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.
Nah, bicara tentang gaji, gaji seorang pengacara didapat dari honor yang diberikan kliennya. Besar atau kecil honornya tergantung dengan kesepakatan kamu dan klien.
Memberikan konsultasi hukum pada klien.
Tanggung jawab pengacara yang harus kamu ketahui yaitu :
- Membela perkara yang jadi tanggung jawabnya sesuai dengan kuasa yang telah diberikan klien.
- Mewakili dan/atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan.
- Menegakkan keadilan.
- Menyusun kontrak-kontrak dalam perjanjian.
- Memberikan pelayanan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.
- Melakukan legal audit.
Gimana nih sobat fahum sudah jadi pengacara belum ?