Pengertian asas legalitas
Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana jika tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum tindakan dilakukan.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 KUHP yang menyatakan bahwa tindakan hanya dapat dihukum pidana jika didasarkan pada ketentuan undang-undang yang telah ada. Jika ada perubahan hukum setelah tindakan dilakukan, terdakwa akan diuntungkan dengan penerapan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Tujuan Asas Legalitas
Asas legalitas memiliki tujuan pokok dalam sistem hukum untuk:
-
Melindungi Hak Asasi Individu
Asas legalitas menjamin pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dan melindungi hak-hak dasar individu dari penindasan.
-
Menegakkan Keadilan
Mengedepankan sistem hukum yang adil di mana semua orang diperlakukan sama di mata hukum, tanpa diskriminasi.
-
Memberikan Kepastian Hukum
Mengatur batasan tindakan yang diperbolehkan dan dilarang sehingga individu dan masyarakat tahu apa yang diharapkan dari mereka.
-
Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Memastikan pemerintah bertindak sesuai hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang tanpa pertimbangan hukum.
-
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Menumbuhkan keyakinan masyarakat terhadap sistem hukum dengan konsistensi dan keadilan dalam penerapan undang-undang.
Prinsip Asas Legalitas
-
Lex Scripta
Hukum pidana harus tertulis. Setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatannya apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan perundang-undangan yang menyatakan perbuatan demikian sebagai tindak pidana.
-
Les Temporis Delicti
Hukum pidana hanya berlaku ke depan (prospektif) dan tidak berlaku surut (retroaktif). Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang dilakukan sebelum adanya aturan pidana yang mengatur perbuatan tersebut.
-
Larangan Analogi
Penggunaan analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan. Hal ini karena analogi bukanlah metode penafsiran, tetapi merupakan metode konstruksi yang tidak diperbolehkan dalam hukum pidana.
Contoh Penerapan Asas Legalitas
-
Hukum Pidana
Tindakan dianggap kejahatan jika diatur dalam undang-undang pidana. Contoh: hukuman pidana hanya berlaku jika melanggar undang-undang yang berlaku.
-
Hukum Administrasi Negara
Tindakan pemerintah harus berdasarkan dasar hukum yang jelas. Contoh: kebijakan pemerintah harus sesuai dengan undang-undang yang ada.
-
Hukum Perdata
Transaksi dan kontrak harus sah sesuai hukum. Contoh: kontrak jual beli sah jika memenuhi persyaratan hukum.
-
Hukum Pajak
Kewajiban pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Contoh: besaran pajak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asas legalitas adalah pondasi yang penting dalam sistem hukum suatu negara. Dengan memahami pengertian, tujuan, dan prinsip-prinsipnya, kita dapat lebih menghargai pentingnya perlindungan hukum yang adil dan setara bagi semua individu dalam masyarakat.