Rabu 11 Februari 2026. Assoc Prof. Dr. Mohd Hazmi Mohd Rusli Dosen Hukum Internasional Universiti Sains Islam Malaysia berkunjung ke Fakultas Hukum UMSU.
Seperti diketahui bahwa visiting lectures merupakan kegiatan perkuliahan atau kuliah tamu yang menghadirkan dosen, praktisi, atau akademisi dari institusi lain biasanya dari luar kampus, luar daerah, atau luar negeri untuk memberikan materi, perspektif baru, atau pengalaman praktis kepada mahasiswa.
Dalam hal ini hadir Assoc Prof. Dr. Mohd Hazmi Mohd Rusli selaku dosen yang mengampu mata kuliah Hukum Internasional yang disajikan bagi mahasiswa semester VI (6) di Fakultas Hukum UMSU. Beliau menjelaskan pada pembuka bahwa perbedaan hukum antara Indonesia dengan Malaysia dilatarbelakangi oleh negara yang menjajah sebelumnya, Indonesia merupakan negara yang dijajah oleh Belanda sedangkan Malaysia dijajah oleh Inggris. Indonesia sendiri menggunakan sistem civil law (hukum tertulis) yang dipengaruhi tradisi Eropa Kontinental, dengan hukum nasional sebagai sumber utama. Sedangkan Malaysia menggunakan Sistem common law (warisan Inggris) yang menempatkan preseden pengadilan sebagai salah satu sumber hukum penting.

Selain itu wilayah Indonesia dengan Malaysia sangat berdekatan terkhusus yang paling dekat ialah Kota Medan, pengalaman yang sangat berarti ketika berkunjung ke Medan ialah merupakan perjalanan yang sangat singkat karena kurang dari satu jam. Hal ini juga dahulu antar wilayah ini juga merupakan bagian dari perbatasan negara yang menjajah kita.

Beliau berharap adanya kerjasama lebih lanjut antara Fakultas Hukum UMSU dengan Fakultas Hukum Universiti Sains Islam Malaysia yang bertujuan saling mendukung program-program yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dan dosen dalam kaitan komparasi hukum. Pentingnya mengetahui terkait dengan komparasi hukum untuk menambah sumber referensi ilmu pengetahuan dari negara lain. 

