Sistem rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim merupakan aspek yang sangat penting pada lembaga kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi. “Saat ini, mekanisme rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi” ujar Afdhal Mahatta sebagai penulis buku dalam pemaparan pada bedah buku yang diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Selasa/23/4/2024.
Kegiatan bedah buku yang bertajuk “Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi”, dibuka secara langsung oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU, Dr. Zainuddin. Dalam sambutannya, Dr. Zainuddin menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku Dr. Afdhal Mahatta yang merupakan hasil disertasi dari Universitas Indonesia. “buku ini sangat bernas serta menjadi sangat penting karena selalu menjadi isu yang diperdebatkan khususnya dalam rangka menata sistem rekrutmen dan periodesasi jabatan hakim konstitusi”. Lebih lanjut, Dr. Zainuddin menambahkan “hakim konstitusi berbekal sebagai negarawan, maka proses rekrutmen dari presiden, DPR dan Mahkamah Agung harus transparan dan akuntabel agar tidak terjadi konflik kepentingan” ujarnya.
Benito Asdhie Kodiyat sebagai panitia penyelenggara mengatakan, “bedah buku yang diselenggarakan ini atas kerjasama Fakultas Hukum UMSU dengan Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi (Puskasi UMSU) dan APHTN-HAN Sumut, disamping itu sebagai bentuk dalam meningkatkan budaya literasi di lingkungan kampus” kata Benito yang juga sebagai Ketua Puskasi UMSU
Sebagai pembedah buku, Andryan menyampaikan bahwa buku yang ditulis Dr. Afdhal merupakan karya yang sangat brilian karena buku ini merupakan hasil dari disertasi yang telah melalui proses penulisan yang sangat panjang dan telah diuji oleh beberapa tokoh bangsa seperti Prof. Bagir Manan, Prof. Maria Farida, Prof. Satya dan lain sebagainya. Secara khusus Andryan yang juga sebagai Kabag HTN/HAN Fakultas Hukum UMSU mengatakan “proses rekrutmen dan masa jabatan hakim konstitusi banyak mengalami dinamika dan perkembangannya, meskipun masa jabatan hakim konstitusi saat ini dapat dikatakan sudah sangat baik karena cukup dipilih sekali saja dan dibatasi umur hingga 70 tahun, tetapi akan menjadi masalah dikemudikan hari apabila pengaturannya tidak diatur dalam konstitusi (UUD) dan hanya diatur melalui undang-undang yang sewaktu-waktu sesuai dengan kepentingan politik dapet dilakukan perubahan undang-undangan sesuai dengan pesan politik” ujarnya
Diakhir pemaparannya, Dr. Afdhal Mahatta yang juga sebagai Tenaga Ahli Komisi III DPR, mengatakan pengaturan mekanisme rekrutmen hakim konstitusi diserahkan kepada lembaga pengusul sehingga memberikan fleksibilitas tinggi yang dapat ditafsirkan secara bebas oleh lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi tanpa adanya standar yang jelas. Oleh karenanya, pengaturan masa jabatan hakim konstitusi perlu ada reformulasi untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Kegiatan bedah buku ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU sebagai peserta yang sangat antusias mengikuti hingga akhir kegiatan. Sebagai bentuk apresiasi kepada mahasiswa, Dr. Afdhal memberikan buku kepada empat mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan.