Seringkali saat mengajukan permohonan cerai, kita masih merasa ragu untuk berpisah. Terutama ketika mediasi disebut dalam gugatan cerai. Mediasi merupakan proses yang dilakukan oleh pengadilan untuk mencoba menyelesaikan masalah agar perceraian tidak terjadi. Ada beberapa situasi di mana penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan cerai yang telah diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Misalnya, ketika berkas-berkas cerai telah diajukan namun kemudian penggugat memutuskan untuk tidak melanjutkan proses perceraian. Jika penggugat ingin mencabut gugatan cerainya, ada beberapa langkah yang harus diambil. Lalu, bagaimana cara mencabut gugatan cerai di pengadilan?
Cara Mencabut Gugatan Cerai
Mencabut gugatan cerai adalah tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang mengajukan gugatan cerai untuk menghentikan atau membatalkan proses perceraian tersebut. Saat seseorang mengajukan gugatan cerai, biasanya ada alasan atau permasalahan tertentu yang membuatnya ingin bercerai dengan pasangan
Berikut ini cara mencabut gugatan cerai di pengadilan
1.Apabila belum ada persidangan, pencabutan gugatan cerai dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan pencabutan.
a.Pencabutan dilakukan melalui surat
Pencabutan dilakukan melalui surat yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan.
Surat tersebut berisi penegasan yang menyatakan pencabutan gugatan cerai. Penting untuk diingat bahwa pencabutan secara lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak, kecuali dalam keadaan tertentu yang memenuhi syarat.
Pencabutan gugatan dapat dilakukan di hadapan ketua pengadilan atau panitera.
Setelah pencabutan, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani oleh penggugat, ketua pengadilan, atau panitera. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.
b.Ketua pengadilan akan menyelesaikan administrasi yustisial terkait dengan pencabutan.
*Jika panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, ketua pengadilan cukup memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari buku register.
*Namun, jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang harus diselesaikan oleh ketua pengadilan atau majelis adalah sebagai berikut:
-Memerintahkan juru sita untuk menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat.
-Pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang telah ditentukan.
-Memerintahkan panitera untuk melakukan pencoretan perkara dari buku register.
2.Jika sudah terjadi persidangan, pencabutan gugatan cerai dapat dilakukan dengan persetujuan dari pihak tergugat.
a.Pencabutan dilaksanakan pada sidang
Jika gugatan cerai telah diproses oleh pengadilan, penting untuk segera melakukan sidang. Jika sidang sudah berlangsung, tergugat perlu diberitahu bahwa gugatan cerai telah dicabut. Pencabutan harus dilakukan dan diumumkan oleh penggugat dalam sidang pengadilan yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat.
Penting bagi tergugat untuk mengetahui pencabutan gugatan dalam persidangan, karena sebagai pihak yang terlibat, mereka memiliki hak untuk mengetahuinya. Jika tergugat tidak hadir dalam sidang, pencabutan gugatan tidak akan diterima atau diakui. Pencabutan gugatan dalam sidang harus melibatkan semua pihak terkait dan tidak dapat dilakukan secara eks-parte (tanpa kehadiran tergugat).
b.Jika tergugat setuju untuk mencabut gugatan, pengadilan akan mengeluarkan putusan yang memutuskan pencabutan tersebut.
Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus:
*mengeluarkan putusan atau penetapan pencabutan. Putusan atau penetapan ini akan menyebabkan penyelesaian gugatan (perkara) menjadi bersifat final, yang berarti sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
*Selain itu, pengadilan juga akan memerintahkan pencoretan perkara dari register (daftar perkara) sebagai konsekuensi dari pencabutan tersebut.
c. Jika tergugat menolak pencabutan gugatan cerai, sidang akan tetap dilanjutkan.
Majelis hakim harus menghormati keputusan penolakan tersebut. Dalam sidang, majelis hakim harus menyampaikan pernyataan untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, majelis hakim akan memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan tersebut dalam berita acara sidang. Catatan ini digunakan sebagai bukti otentik atas penolakan tersebut. Namun, penolakan tersebut tidak harus dijelaskan atau dimasukkan ke dalam putusan sela atau penetapan sidang.