Medan 10 Desember 2022. Bekerjasama Dengan Pewarta Foto, FH UMSU Pamerkan Foto Bertajuk “Kekerasan” Dalam Seminar Nasional . Seminar Nasional tentang Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual yang dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Suamtera Utara pada tanggal 10 Desember 2022 membahas bagaimana perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan baik dari pencegahannya maupun pemulihan pasca kekerasan. Di dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Faisal, S.H., M.H menyampaikan masih banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap perempuan dan anak, oleh karena itu semua pihak khususnya laki-laki harus ikut andil dalam perlindungan perempuan dan anak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak melihat kekerasan seksual menjadi salah satu jenis kejahatan yang paling banyak dialami oleh perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),Bintang Puspayoga, juga hadir namun diwakili oleh Bapak Ali Hasan, S.H., M.Si sebagai Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring, sangat mengapresiasi seminar har ini karena memiliki relevansi yang jelas dengan Undang-Undang Dasar 1945. Lanjutnya Bapak Ali Hasan, S.H., M.Si menjelaskan apabila pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan perempuan dan anak di Indonesia dengan berkordinasi kepada para akademisi, masyarakat dan dunia usaha. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, korban kekerasan seksual terhadap perempuan yang ada di Indonesia sebesar 1296 orang dan 1129 terhadap anak. Oleh karenanya pendampingan atas korban kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu dan terintegritas, tidak hanya itu upaya pencegahan juga menjadi penting agar tidak terjadi pertambahan korban. Sebab itulah pula pentingnya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) di beberapa daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya
Seminar Nasional tentang Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual juga dihadiri beberapa narasumber seperti Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., MA., Ph.D dari Komisioner Komnas Perempuan, Atikah Rahmi, S.H., M.H dari Akademisi Fakultas Hukum UMSU, Ratna Batara Munti, M.Si., dari pengurus LBH APIK Medan, Syarifuddin, S.H., M.H., dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, dan Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd., dari Akademisi Program Pasca Sarjana UMSU/Pemerhati perempuan.
Selain melaksanakan seminar, di saat yang bersamaan dilaksanakan pula pameran foto yang bertemakan perempuan dan anak. Beberapa foto yang dipamerkan pun berasal dari sejumlah fotografer atas fenomena kehidupan yang terjadi pada perempuan dan anak.