• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Bentuk Negara Indonesia: Negara Kesatuan dan Republik

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Bentuk Negara Indonesia Negara Kesatuan dan Republik

Bentuk Negara Indonesia Negara Kesatuan dan Republik

Bentuk Negara Indonesia

Bentuk negara Indonesia dapat ditemukan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki bentuk negara kesatuan, yang mengandung arti bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terinci sesuai dengan pemberian dari pemerintah pusat yang diatur dalam undang-undang.

Dasar Bentuk Negara Indonesia

Bentuk Negara Indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan daerah provinsi, dan Pemerintahan daerah kabupaten/kota. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bentuk negara dalam suatu negara mengaris bawahi secara jelas tentang tanggungjawab setiap pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik, atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Makna Bentuk Negara Indonesia

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dan Republik. Berikut maknanya adalah:

  1. Negara Kesatuan

    Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berarti bahwa pemerintahan pusat memiliki wewenang yang lebih tinggi daripada pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan pembagian wilayah administratif tidak mengubah status kesatuan Indonesia sebagai satu negara.

  2. Republik

    Indonesia adalah republik yang berarti kepala negara dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan umum. Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan serta bertanggung jawab kepada rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi negara.

  3. Kedaulatan Rakyat

    Makna penting lainnya adalah kedaulatan rakyat. Pemerintahan Indonesia berdasarkan asas kedaulatan rakyat, di mana pemerintah berfungsi atas kuasa yang diberikan oleh rakyat. Kedaulatan rakyat tercermin dalam mekanisme pemilihan umum, di mana rakyat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

  4. Pancasila sebagai Dasar Negara

    Pancasila adalah dasar negara Indonesia, yang mencakup lima prinsip: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila menggambarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasari negara Indonesia, menjaga keragaman dan menyatukan rakyat.

  5. Kesetaraan dan Keadilan Sosial

    Bentuk negara Indonesia juga menekankan pada prinsip kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Tujuan negara adalah untuk menciptakan kondisi di mana semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap peluang dan manfaat dari pembangunan negara.

  6. Hak Asasi Manusia

    Negara Indonesia juga mengakui dan menghormati hak asasi manusia sebagai prinsip penting dalam tata kelola negara. Penghormatan terhadap hak-hak individu dijamin dan dijaga sesuai dengan hukum dan konstitusi.

Macam-Macam Bentuk Negara

  1. Negara Kesatuan

    Negara kesatuan merupakan negara yang berdaulat dan diatur sebagai kesatuan tunggal. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri atau kabinet, serta satu parlemen. Pemerintah pusat memiliki wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

  2. Negara Federasi atau Serikat

    Negara federasi terdiri dari entitas-entitas (negara bagian) yang memiliki otonomi dalam beberapa bidang, namun tetap terikat oleh hukum dan konstitusi yang sama. Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian memiliki kewenangan masing-masing.

  3. Negara Konfederasi

    Negara konfederasi adalah bentuk kerjasama antarnegara independen yang membentuk suatu entitas politik baru. Kewenangan negara anggota lebih besar daripada kewenangan entitas politik pusat

    Bentuk negara Indonesia yang berupa negara kesatuan memiliki peran penting dalam memandu strategi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    Dasar bentuk negara ini dapat ditemukan dalam konstitusi negara. Makna dari bentuk negara ini adalah menjadi landasan bagi upaya mencapai tujuan negara, seperti melindungi bangsa dan tumpah darah, meningkatkan kesejahteraan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tags: bentuk negara indonesianegara kesatuanNKRIpancasila
Previous Post

Demokrasi Liberal : Ciri dan Dampak

Next Post

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Sejarah, Tugas dan Perannya

Next Post
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Sejarah, Tugas dan Perannya

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Sejarah, Tugas dan Perannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 FAHUM - UMSU.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88