Mempunyai sikap yang sopan memang sudah seharusnya kita lakukan antar sesame manusia. Namun, apakah kalian pernah mendengar isu yang katanya bersikap sopan bahkan juga menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan ?
Rachel Vennya seorang influencer besar di Indonesia dengan kasusnya, yakni kabur ketika masa karantinanya saat kepulangan dari New York.
Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Rachel seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Kenyataannya, Rachel Vennya tidak dihukum penjara, karena bersikap kooperatif saat persidangan sehingga dianggap sopan.
selain itu, yang masih panas-panasnya dengan isu Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan. Gaga didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun kemudian dirinya hanya dihukum 4,5 tahun penjara dengan alasan sopan dan masih muda.
Pernyataan ini membuat netizen merasa heran, bukankah sudah selayaknya bersikap sopan di persidangan? Lantas mengapa hal yang lumrah itu bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan?
Apakah secara hukum sebetulnya bersikap sopan dapat mempengaruhi masa vonis? menurut kalian gimana sobat ? komen dibawah yaaa !