Cara Klaim BPJS untuk Fasilitas Klinik dan Dokter Gigi
Kesehatan gigi merupakan salah satu aspek penting yang tidak bisa diabaikan. Namun, sering kali biaya untuk merawat gigi menjadi kendala bagi banyak orang. Untungnya, BPJS Kesehatan hadir untuk membantu meringankan biaya perawatan gigi. Berbagai jenis perawatan gigi, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan medis tertentu, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artikel ini akan membahas cara klaim BPJS untuk layanan di klinik dan dokter gigi, serta jenis perawatan gigi apa saja yang bisa Anda klaim.
Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
-
Infeksi Gigi
Infeksi pada gigi bisa menyebabkan rasa sakit yang sangat mengganggu. BPJS Kesehatan menanggung perawatan infeksi gigi, yang termasuk pemberian obat pereda nyeri (analgesik) dan antibiotik untuk mengatasi infeksi. Premedikasi ini penting untuk meredakan rasa sakit sebelum perawatan lebih lanjut dilakukan.
-
Tambal Gigi
Tambal gigi atau tumpatan komposit adalah prosedur yang bertujuan untuk memperbaiki gigi yang rusak akibat karies atau pembusukan. BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi menggunakan bahan resin komposit yang awet. Namun, prosedur ini hanya bisa dilakukan atas rujukan dari dokter ahli gigi.
-
Scaling Gigi
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan gigi untuk menghilangkan plak dan karang gigi. Scaling sangat penting untuk mencegah gangguan gigi dan gusi, serta penyakit mulut lainnya. BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling jika ada indikasi medis, dan bukan untuk alasan estetika.
-
Pemasangan Gigi Palsu
Pemasangan gigi palsu untuk menggantikan gigi yang hilang juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, dengan jumlah subsidi tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang. Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu per rahang, BPJS memberikan subsidi Rp250.000. Jika lebih dari itu, subsidi bisa mencapai Rp1.000.000.
-
Cabut Gigi Sulung
Cabut gigi sulung atau gigi susu diperlukan untuk memberi ruang bagi gigi permanen yang akan tumbuh. BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi sulung yang sudah tidak berfungsi dengan baik.
-
Cabut Gigi Permanen
Jika gigi permanen Anda rusak parah, seperti berlubang besar atau keropos, dan tidak bisa dipertahankan, maka pencabutan gigi akan diperlukan. BPJS Kesehatan menanggung biaya cabut gigi permanen sesuai dengan prosedur medis yang ditentukan oleh dokter.
-
Obat Pasca-Ekstraksi
Setelah gigi dicabut (ekstraksi), BPJS Kesehatan juga menanggung biaya obat-obatan yang diperlukan untuk membantu proses penyembuhan dan mengurangi rasa sakit.
Cara Klaim BPJS untuk Fasilitas Klinik dan Dokter Gigi
Untuk dapat mengklaim biaya perawatan gigi melalui BPJS Kesehatan, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
-
Pendaftaran dan Pemilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Sebelum mengakses layanan kesehatan gigi, Anda harus memilih fasilitas kesehatan (faskes) pertama, seperti puskesmas atau dokter gigi praktik mandiri. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS. Perlu diingat, Anda hanya bisa mengganti fasilitas kesehatan (faskes) sekali dalam tiga bulan setelah pendaftaran.
-
Datangi Fasilitas Kesehatan Pertama
Setelah memilih faskes pertama, kunjungi fasilitas tersebut dan tunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Anda. Pihak faskes akan memverifikasi KIS Anda, dan jika fasilitas tersebut menyediakan layanan gigi, Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan awal. Jika diperlukan, dokter akan memberikan resep obat atau merujuk Anda ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk perawatan lebih lanjut.
-
Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Rujukan Jika perawatan yang Anda butuhkan tidak tersedia di faskes pertama, Anda akan mendapatkan rujukan untuk melanjutkan perawatan di faskes lanjutan, seperti rumah sakit atau klinik dengan fasilitas lebih lengkap. Pastikan untuk membawa KIS, KTP, dan surat rujukan dari faskes pertama. Faskes lanjutan akan memverifikasi data Anda dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang diperlukan untuk melanjutkan perawatan.
-
Proses Pemeriksaan dan Tindakan Medis
Setelah Anda mendapatkan rujukan, dokter gigi di fasilitas kesehatan lanjutan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tindakan medis yang diperlukan. Jika perawatan Anda memerlukan kontrol lanjutan, dokter akan memberikan surat kontrol ulang untuk kunjungan berikutnya.