Taspen untuk PNS/ASN: Cara Memproses Dananya
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), jaminan hari tua menjadi salah satu hak istimewa yang diperoleh setelah pensiun. Program ini dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan memberikan penghasilan bulanan untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan. Namun, bagaimana cara memproses dana Taspen? Artikel ini akan mengupas langkah-langkah praktis dan informasi penting yang wajib Anda ketahui.
Apa Itu Program Pensiun Taspen?
-
Program pensiun Taspen adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi PNS yang telah bekerja bertahun-tahun. Penghasilan ini diberikan setiap bulan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
-
Sumber pendanaan program pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk mendukung keberlanjutan program ini, setiap PNS otomatis dikenakan iuran sebesar 4,75% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
-
Menariknya, manfaat Taspen tidak hanya berupa dana pensiun untuk pensiunan. Ahli waris juga bisa menerima manfaat seperti uang duka wafat dan pensiun terusan.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus pencairan dana Taspen, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
-
Dokumen untuk Tabungan Hari Tua (THT)
- Formulir permintaan pembayaran.
- Fotokopi SK pensiun.
- KPPG atau SKPP asli.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi buku tabungan (untuk pembayaran melalui bank).
- Bila PNS meninggal dunia, ahli waris harus melengkapi dokumen tambahan, seperti:
- Surat kematian dari lurah atau rumah sakit.
- Fotokopi surat nikah legalisir.
- Surat penunjukan wali jika ahli waris adalah anak di bawah 18 tahun.
-
Dokumen untuk Dana Pensiun
- Formulir permintaan pembayaran.
- SK pensiun berfoto.
- SKPP asli.
- Pas foto ukuran 3×4 (dua lembar).
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi buku tabungan.
- Fotokopi NPWP (jika ada).
- Surat keterangan sekolah untuk anak usia 21–25 tahun.
- Bagi ahli waris, beberapa dokumen tambahan seperti surat kematian dan surat ahli waris diperlukan untuk proses pencairan.
Langkah Praktis Mencairkan Dana Taspen
-
Gunakan Layanan Online
Taspen kini menyediakan layanan Taspen Online Services (TOS), sehingga Anda dapat mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor. Pastikan Anda sudah memiliki Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai syarat utama.
-
Manfaatkan Taspen Smartcard
Dana pensiun dapat ditarik melalui ATM menggunakan Taspen Smartcard. Kartu ini telah bekerja sama dengan bank mitra untuk mempermudah pencairan.
-
Otentikasi Identitas
Jika pencairan dilakukan oleh ahli waris, otentikasi biometrik seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan suara wajib dilakukan untuk memastikan keabsahan data.
Taspen merupakan solusi keuangan terpercaya untuk PNS dan ASN yang memasuki masa pensiun. Dengan memahami langkah-langkah pengajuan dan memanfaatkan fasilitas online, Anda dapat memproses dana Taspen dengan mudah dan cepat.