Bantuan Lansia Juli 2025 Mulai Dicairkan, Berikut Syarat Kriteria Penerima dan Nominal Besarannya
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk lansia pada Juli 2025 sebagai bagian dari program perlindungan sosial nasional. Bantuan ini menyasar lansia yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi, termasuk melalui program PKH, BPNT, dan bantuan daerah seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara serta rekening khusus daerah. Di DKI Jakarta, bantuan KLJ untuk periode JuniāJuli 2025 sudah dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 ke rekening penerima.
Jenis dan Besaran Bantuan
-
PKH (Program Keluarga Harapan): Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600.000 per tahap pencairan.
-
PKH Plus: Lansia berusia di atas 70 tahun yang tinggal sendiri atau tergolong sangat miskin mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp500.000 per triwulan.
-
BPNT: Bantuan sembako yang diberikan dalam bentuk tunai senilai Rp200.000 per bulan.
-
KLJ (Khusus DKI Jakarta): Bantuan senilai Rp300.000 per bulan yang disalurkan setiap dua bulan sebesar Rp600.000 langsung ke rekening Bank DKI.
Syarat dan Kriteria Penerima
-
Berusia minimal 60 tahun untuk bantuan nasional, dan 70 tahun untuk tambahan bantuan PKH Plus.
-
Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain.
-
Memiliki KTP dan KK yang sesuai dengan domisili penerimaan bantuan, khususnya untuk bantuan daerah seperti KLJ.
-
Memiliki rekening di bank penyalur atau menerima secara langsung melalui pemerintah daerah.
Mekanisme Pencairan
-
Bantuan disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank DKI untuk wilayah Jakarta.
-
Pencairan mulai dilakukan sejak tanggal 10 Juli 2025 dan berlangsung secara bertahap sesuai jadwal masing-masing daerah.
-
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi cek bansos, serta melalui layanan daerah seperti JAKI untuk warga Jakarta.
Pencairan bantuan lansia pada Juli 2025 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan kelompok lanjut usia. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar proses pencairan berjalan lancar dan bantuan dapat segera dimanfaatkan.