Bantuan PIP Tahap Juli 2025 Cair, Ini Nominal Bantuan Tiap Siswa
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap Juli 2025 kepada jutaan siswa di seluruh Indonesia. Kabar pencairan bantuan ini menjadi angin segar bagi para peserta didik dan orang tua, terutama di tengah kebutuhan biaya pendidikan yang terus meningkat.
PIP merupakan salah satu program prioritas nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tujuannya adalah untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan pendidikan secara layak dan berkelanjutan.
Lantas, berapa nominal bantuan yang diterima masing-masing siswa? Kapan jadwal pencairannya? Dan siapa saja yang berhak mendapatkannya? Berikut ini ulasan lengkapnya.
Apa Itu Bantuan PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima manfaat didasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan usulan sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun EMIS (untuk sekolah di bawah Kemenag).
Tujuan PIP adalah mencegah anak putus sekolah, mendorong anak usia sekolah kembali bersekolah, serta membantu kebutuhan biaya pribadi peserta didik, seperti biaya transportasi, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan tambahan lainnya.
Jadwal Pencairan Bantuan PIP Juli 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Kemenag, pencairan bantuan PIP tahap Juli 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak awal bulan Juli dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan menerima undangan pencairan dari sekolah atau madrasah masing-masing.
Nominal Bantuan PIP Juli 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP yang diterima peserta didik berbeda tergantung jenjang pendidikannya. Berikut rinciannya:
Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP
Untuk memastikan apakah siswa termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP tahap Juli 2025, berikut cara pengecekannya:
-
Kunjungi laman website PIP melalui link https://pip.dikdasmen.go.id/
-
Ketik NISN dan juga NIK siswa di kolom yang tersedia
-
Masukkan hasil penjumlahan pada kolom dengan benar untuk proses verifikasi
-
Kemudian, klik “Cek Penerima PIP”
-
Sistem akan memberikan informasi terkait status pencairan dana bantuan
Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana PIP
Untuk melakukan pencairan, siswa harus membawa beberapa dokumen penting saat datang ke bank penyalur, yaitu:
-
Surat undangan pencairan dari sekolah/madrasah
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP orang tua/wali
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)
-
Buku tabungan dan kartu ATM (jika sudah pernah menerima sebelumnya)
Bagi siswa yang baru pertama kali menerima bantuan, akan dibuatkan rekening baru oleh pihak bank saat pencairan.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP?
Peserta didik yang masuk dalam kriteria berikut berpeluang menerima bantuan PIP:
-
Terdaftar dalam DTKS Kemensos
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
-
Anak dari keluarga miskin/rentan miskin
-
Korban bencana alam atau musibah
-
Siswa dari keluarga dengan penghasilan tidak tetap
- Siswa dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T)
Pihak sekolah/madrasah juga dapat mengusulkan siswa yang layak melalui sistem usulan di Dapodik atau EMIS.
Dengan pencairan Bantuan PIP tahap Juli 2025, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi. Bagi orang tua dan siswa yang belum menerima bantuan, diimbau untuk aktif menanyakan ke pihak sekolah dan memastikan data Dapodik atau EMIS telah diperbarui.
Pastikan juga semua dokumen administrasi lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. Mari dukung pendidikan anak-anak bangsa dengan memanfaatkan program ini secara optimal.