Batas Pelaporan SPT Tahun 2025
Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh masyarakat indonesia yang wajib pajak atau sudah memiliki NPWP. Pelaporan SPT dilaporkan baik untuk NPWP pribadi dan perusahaan. Pelaporan SPT berguna dalam pemantauan penghasilan wajib pajak. Tidak semua wajib pajak harus membayar pajak, karena hanya mereka yang memiliki gaji atau penghasilan yang diatas rata-rata atau bisa disebut menengah. Untuk masyarakat yang wajib pajak namun tidak lapor SPT akan diberikan sanksi oleh DJP.
Sansksi untuk tidak lapor SPT berupa pemblokiran NPWP untuk wajib pajak, sehingga para wajib pajak akan sulit mengurus beberapa administrasi untuk angsuran. Jika kalian yang sudah terblokir, kalian akan sangat sulit untuk mengurus kembali keaktifan NPWP kalian. Nah untuk menghindari dari terblokirnya NPWP kalian kalian wajib tau kapan batas akhir dari pelaporan SPT tahun 2025. Simak infonya di bawah ini:
Batas Pelaporan SPT 2025
Dalam batas pelaporannya terbagi menjadi dua tipe yaitu pribadi dan perusahaan, yang diantaranya:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Hingga 31 Maret 2025
-
Wajib Pajak Badan: Hingga 30 April 2025
Nah setelah mengetahui batas pelaporan SPT tahun ini, apakah kalian tau bagaimana cara melaporkan SPT kalian? Untuk kalian yang belum tau bagaiamana caranya ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Cara Lapor SPT
-
Login ke DJP Online
Akses laman www.pajak.go.id, lalu login dengan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
-
Masuk ke Menu Lapor dan Pilih e-Filing
Setelah masuk, klik menu “Lapor” > “e-Filing” > “Buat SPT”.
-
Pilih Jenis Formulir Sesuai Penghasilan
Pilih formulir 1770 atau 1770 S sesuai dengan jenis dan jumlah penghasilan Anda.
-
Isi Formulir SPT
Masukkan informasi terkait tahun pajak, status SPT, penghasilan, harta, dan utang. Proses ini terdiri dari 18 langkah yang harus diisi secara lengkap.
-
Verifikasi dan Kirim SPT
Setelah selesai, klik tombol setuju dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP Anda. SPT Anda akan dikirim dan bukti penerimaan akan dikirimkan ke email.
Sekarang kalian sudah tau batas akhir pelaporan SPT dan cara melaporkannya, diharapkan kalian untuk tidak terlambat dalam melaporkan SPT pajak kalian.