Besaran UMK Kota Medan 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, termasuk Kota Medan. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
UMK Kota Medan 2025
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Medan pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.014.072. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau bertambah Rp244.990 dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.769.082.
Kapan UMK Kota Medan 2025 Mulai Berlaku?
Dalam keputusan gubernur yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Hasibuan pada 18 Desember 2024, disebutkan bahwa UMK 2025 mulai berlaku dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada 1 Januari 2025.
UMK Kabupaten/Kota Lain di Sumatera Utara
Selain Kota Medan, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 juga menetapkan besaran UMK di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Berikut beberapa di antaranya:
-
Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906 (Naik dari Rp3.505.076 pada 2024)
-
Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000 (Naik dari Rp3.451.671 pada 2024)
-
Kabupaten Karo: Rp3.577.282 (Naik dari Rp3.358.951 pada 2024)
-
Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181 (Naik dari Rp3.228.339 pada 2024)
-
Kota Sibolga: Rp3.419.748 (Naik dari Rp3.211.031 pada 2024)
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984 (Naik dari Rp3.197.168 pada 2024)
Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.992.559, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.809.915.
Dampak Kenaikan UMK Kota Medan 2025
Kenaikan UMK di Kota Medan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat. Namun, pengusaha juga perlu menyesuaikan kebijakan keuangan perusahaan agar tetap mampu bersaing dan mempertahankan tenaga kerja.
Demikian informasi mengenai besaran UMK Kota Medan 2025. Pastikan Anda memahami hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah.