Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Subscribe
Blog Informasi
  • Home
  • Bank
  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
No Result
View All Result
Blog Informasi
No Result
View All Result

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Tahun 2025

infobansos by infobansos
22 Maret 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 4 mins read
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Tahun 2025

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Tahun 2025

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Tahun 2025

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin praktis dan cepat berkat hadirnya layanan digital dari pemerintah. Mulai tahun 2025, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Cukup dengan ponsel, Anda bisa melakukan pembayaran pajak sepeda motor maupun mobil secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online tahun 2025 menggunakan aplikasi SIGNAL, serta alternatif pembayaran online lainnya.

Apa Itu Aplikasi SIGNAL?

SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Polri yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online. Aplikasi ini menggantikan aplikasi sebelumnya yaitu SAMOLNAS, dan telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

Lewat SIGNAL, Anda bisa melakukan pengesahan STNK, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ tanpa harus ke Samsat. Bukti pembayaran akan dikirimkan dalam bentuk elektronik (e-TBPKP dan e-pengesahan) dan juga bisa dikirim ke alamat pemilik kendaraan.



Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Berikut langkah-langkahnya:

    • Registrasi dan Buat Akun

      • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
      • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, alamat email, nomor HP, dan password.
      • Unggah foto e-KTP untuk verifikasi data.
    • Lengkapi Data Kendaraan (STNK)

      • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
      • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
      • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
      • Untuk kendaraan orang lain, masukkan juga NIK dan unggah e-KTP pemilik.
    • Pengesahan STNK

      • Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya (NRKB).
      • Aplikasi akan menampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.
      • Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.
      • Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran.




  • Proses Pembayaran

    • Sistem akan men-generate kode bayar.
    • Pilih bank atau metode pembayaran yang diinginkan (bank transfer, e-wallet, dsb).
    • Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
  • Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

    • Setelah pembayaran berhasil, masuk ke menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.
    • Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran.
    • Lakukan hal serupa pada menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK secara digital.
  • Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)

    • Jika Anda menginginkan dokumen fisik, isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.
    • Dokumen akan dikirim langsung ke alamat yang Anda tentukan.




Alternatif Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Selain SIGNAL

Selain SIGNAL, Anda juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui beberapa platform berikut:

  1. E-Samsat Provinsi

    • Kunjungi situs E-Samsat sesuai provinsi.
    • Masukkan nomor polisi kendaraan dan data lainnya.
    • Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama.
  2. E-Commerce (Tokopedia, Bukalapak)

    • Buka aplikasi Tokopedia atau Bukalapak.
    • Pilih menu Pajak Kendaraan.
    • Masukkan nomor polisi dan lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.
  3. Bank dan Mobile Banking

    Beberapa bank seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BTN menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan di mobile banking atau internet banking mereka.




Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Manual (Jika Diperlukan)

Meski layanan online tersedia, Anda tetap bisa membayar secara manual di kantor Samsat dengan langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen: STNK, KTP, dan BPKB.

  2. Datangi Samsat terdekat.

  3. Verifikasi data kendaraan oleh petugas.

  4. Bayar pajak di loket yang tersedia.

  5. Ambil STNK baru dan bukti pembayaran.




Keuntungan Membayar Pajak Kendaraan Secara Online

  • Praktis: Tanpa antre di Samsat.

  • Hemat waktu: Bisa dilakukan dari rumah.

  • Aman: Pembayaran dan data terverifikasi secara nasional.

  • Mendukung digitalisasi layanan publik.





Dengan kemajuan teknologi dan hadirnya aplikasi SIGNAL, kini membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa repot. Tahun 2025 adalah saat yang tepat untuk beralih ke layanan digital demi efisiensi dan kenyamanan Anda.

infobansos

infobansos

Discussion about this post

Blog Informasi

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

aplikasi cek bansos Bansos bansos 2026 Bansos BPNT bansos Januari 2026 bansos kemensos Bansos Kemensos 2026 bansos pkh bansos PKH 2026 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial 2025 bantuan sosial 2026 bantuan sosial pemerintah bantuan sosial PKH bantuan subsidi upah blt kesra blt kesra 2025 BPNT bpnt 2026 BPNT Januari 2026 cara cek bansos cara cek bansos kemensos cara cek bansos online cara cek BLT Kesra cek bansos cekbansos.kemensos.go.id cek bansos 2026 cek bansos kemensos cekbansos kemensos cek bansos online cek bpnt online Cek PKH Online DTSEN DTSEN bansos DTSEN bantuan sosial DTSEN Kemensos Kemensos Pencairan BLT Kesra penerima bpnt PIP 2026 pkh pkh 2026 PKH Januari 2026 program indonesia pintar program keluarga harapan

Recent Article

  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Yang Bisa Menghasilkan Cuan
  • Cara Cek Pencairan Bansos Mei 2026 Beserta Besaran Nominalnya
  • Cara Cek Desil Bansos dengan Mudah dan Cepat
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.