Selasa, September 16, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Cara Cepat Bayar Denda E-Tilang Secara Online 2025

Cara Cepat Bayar Denda E-Tilang Secara Online 2025

Cara Cepat Bayar Denda E-Tilang Secara Online 2025

Cara Cepat Bayar Denda E-Tilang Secara Online 2025

Seiring perluasan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), masyarakat kini lebih mudah untuk mengecek dan membayar denda tilang secara online. Dengan teknologi ini, pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, atau menggunakan ponsel saat berkendara langsung terekam kamera tanpa perlu razia fisik.

Agar tidak terkena masalah di kemudian hari, seperti penumpukan denda atau kesulitan memperpanjang STNK, pemilik kendaraan sebaiknya rutin mengecek status tilang kendaraannya dan segera melakukan pembayaran jika terkena tilang.



Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Berikut langkah mudah mengecek status tilang ETLE kendaraan Anda:

  • Kunjungi situs resmi:

    https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info

  • Masukkan data kendaraan:

    • Nomor Polisi (misal: B 1234 XYZ)
    • Nomor Rangka & Mesin (tertera di STNK)
  • Klik tombol Cari.

  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “Tidak Ada Pelanggaran”.

  • Jika terdapat pelanggaran, akan tampil bukti foto, lokasi, dan waktu kejadian.




Segera Bayar Denda Jika Terkena Tilang

Setelah pengecekan, apabila Anda terkena tilang, segera lakukan pembayaran denda sesuai instruksi agar tidak terkena sanksi tambahan. Berikut beberapa cara cepat membayar denda tilang ETLE secara online maupun offline:

Cara Bayar Denda Tilang ETLE Secara Online

    • Melalui Situs Tilang Kejaksaan

      Langkah-langkah:

      • Akses https://tilang.kejaksaan.go.id
      • Masukkan Nomor Berkas Tilang / Blanko
      • Lihat nominal denda yang harus dibayar
      • Klik Bayar, pilih metode pembayaran (bank/QR/minimarket)
      • Simpan bukti pembayaran dan konfirmasi
    • Lewat Internet Banking BRI

      • Login ke https://ib.bri.co.id
      • Pilih menu Pembayaran Tagihan > BRIVA
      • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
      • Konfirmasi nama & jumlah pembayaran
      • Masukkan mToken dan simpan struk




  • Melalui Mobile Banking BRI (BRImo)

    • Login ke aplikasi BRImo
    • Pilih Pembayaran > BRIVA
    • Masukkan 15 digit Nomor Tilang dan nominal denda
    • Konfirmasi data, lalu masukkan PIN
    • Simpan bukti pembayaran

Cara Bayar Denda Tilang di ATM

  • Melalui ATM BRI

    • Masukkan kartu debit dan PIN
    • Pilih Transaksi Lainnya > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
    • Input 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
    • Konfirmasi nama dan jumlah pembayaran
    • Simpan struk untuk bukti sah
  • Transfer dari ATM Bank Lain

    • Masukkan kartu dan PIN
    • Pilih Transfer > Ke Bank Lain
    • Masukkan kode bank BRI (002) + 15 digit kode tilang
    • Masukkan nominal denda
    • Simpan bukti transaksi




Cara Bayar Denda Tilang Langsung di Bank (Offline)

  • Melalui Teller BRI

    • Ambil nomor antrean dan isi slip setoran
    • Tulis 15 digit Nomor Tilang sebagai nomor rekening
    • Masukkan jumlah denda sesuai
    • Serahkan ke teller untuk validasi
    • Simpan slip sebagai bukti pembayaran
  • Melalui EDC BRI (Mini ATM)

    • Swipe kartu debit BRI
    • Pilih Pembayaran > BRIVA
    • Masukkan Nomor Tilang & PIN
    • Konfirmasi detail pembayaran
    • Simpan struk pembayaran




Jenis Pelanggaran yang Terekam ETLE

Kamera ETLE mendeteksi berbagai pelanggaran, antara lain:

  • Menerobos lampu merah

  • Tidak memakai helm / sabuk pengaman

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Melebihi batas kecepatan

  • Pelanggaran ganjil-genap

  • Melawan arus

  • Tidak sahnya STNK




Penutup

Dengan sistem ETLE, tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas. Kamera akan otomatis mencatat dan mengirim bukti pelanggaran. Maka dari itu, pastikan Anda rutin mengecek status kendaraan dan segera membayar denda jika terkena tilang.

Gunakan layanan online seperti BRImo, Internet Banking, atau situs ETLE untuk proses cepat dan tanpa antre. Jadilah pengendara yang taat dan cerdas di era digital ini!

Tags: Bayar denda ETLE secara onlineBayar denda tilang tanpa ke pengadilanBayar tilang lewat BRImoCara bayar denda e-tilang online 2025Cara bayar e-tilang terbaruCara bayar tilang ETLE 2025Cara Cek Tilang ETLENomor pembayaran tilangPembayaran denda ETLE lewat ATMSitus resmi e-tilangTilang elektronik 2025Tilang ETLE kena kamera
Previous Post

Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online 2025

Next Post

Update Penyaluran Pupuk Subsidi 2025, Begini Cara Klaimnya

Next Post
Update Penyaluran Pupuk Subsidi 2025, Begini Cara Klaimnya

Update Penyaluran Pupuk Subsidi 2025, Begini Cara Klaimnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

130+ Nama Bayi Laki-Laki Islami yang Jarang Dipakai

130+ Nama Bayi Laki-Laki Islami yang Jarang Dipakai

Juni 2, 2025
Fase dan Cara Menghitung Siklus Menstruasi

Fase dan Cara Menghitung Siklus Menstruasi

Oktober 8, 2024

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.