Cara Cepat Bayar Denda E-Tilang Secara Online 2025
Seiring perluasan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), masyarakat kini lebih mudah untuk mengecek dan membayar denda tilang secara online. Dengan teknologi ini, pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, atau menggunakan ponsel saat berkendara langsung terekam kamera tanpa perlu razia fisik.
Agar tidak terkena masalah di kemudian hari, seperti penumpukan denda atau kesulitan memperpanjang STNK, pemilik kendaraan sebaiknya rutin mengecek status tilang kendaraannya dan segera melakukan pembayaran jika terkena tilang.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Berikut langkah mudah mengecek status tilang ETLE kendaraan Anda:
-
Kunjungi situs resmi:
https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info
-
Masukkan data kendaraan:
- Nomor Polisi (misal: B 1234 XYZ)
- Nomor Rangka & Mesin (tertera di STNK)
-
Klik tombol Cari.
-
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “Tidak Ada Pelanggaran”.
-
Jika terdapat pelanggaran, akan tampil bukti foto, lokasi, dan waktu kejadian.
Segera Bayar Denda Jika Terkena Tilang
Setelah pengecekan, apabila Anda terkena tilang, segera lakukan pembayaran denda sesuai instruksi agar tidak terkena sanksi tambahan. Berikut beberapa cara cepat membayar denda tilang ETLE secara online maupun offline:
Cara Bayar Denda Tilang ETLE Secara Online
-
-
Melalui Situs Tilang Kejaksaan
Langkah-langkah:
- Akses https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan Nomor Berkas Tilang / Blanko
- Lihat nominal denda yang harus dibayar
- Klik Bayar, pilih metode pembayaran (bank/QR/minimarket)
- Simpan bukti pembayaran dan konfirmasi
-
Lewat Internet Banking BRI
- Login ke https://ib.bri.co.id
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > BRIVA
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
- Konfirmasi nama & jumlah pembayaran
- Masukkan mToken dan simpan struk
-
-
Melalui Mobile Banking BRI (BRImo)
- Login ke aplikasi BRImo
- Pilih Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 digit Nomor Tilang dan nominal denda
- Konfirmasi data, lalu masukkan PIN
- Simpan bukti pembayaran
Cara Bayar Denda Tilang di ATM
-
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN
- Pilih Transaksi Lainnya > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Input 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
- Konfirmasi nama dan jumlah pembayaran
- Simpan struk untuk bukti sah
-
Transfer dari ATM Bank Lain
- Masukkan kartu dan PIN
- Pilih Transfer > Ke Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) + 15 digit kode tilang
- Masukkan nominal denda
- Simpan bukti transaksi
Cara Bayar Denda Tilang Langsung di Bank (Offline)
-
Melalui Teller BRI
- Ambil nomor antrean dan isi slip setoran
- Tulis 15 digit Nomor Tilang sebagai nomor rekening
- Masukkan jumlah denda sesuai
- Serahkan ke teller untuk validasi
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran
-
Melalui EDC BRI (Mini ATM)
- Swipe kartu debit BRI
- Pilih Pembayaran > BRIVA
- Masukkan Nomor Tilang & PIN
- Konfirmasi detail pembayaran
- Simpan struk pembayaran
Jenis Pelanggaran yang Terekam ETLE
Kamera ETLE mendeteksi berbagai pelanggaran, antara lain:
-
Menerobos lampu merah
-
Tidak memakai helm / sabuk pengaman
-
Menggunakan ponsel saat berkendara
-
Melebihi batas kecepatan
-
Pelanggaran ganjil-genap
-
Melawan arus
-
Tidak sahnya STNK
Penutup
Dengan sistem ETLE, tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas. Kamera akan otomatis mencatat dan mengirim bukti pelanggaran. Maka dari itu, pastikan Anda rutin mengecek status kendaraan dan segera membayar denda jika terkena tilang.
Gunakan layanan online seperti BRImo, Internet Banking, atau situs ETLE untuk proses cepat dan tanpa antre. Jadilah pengendara yang taat dan cerdas di era digital ini!