Cara Cepat Cek E-Tilang Menggunakan HP 2025
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini menjadi solusi efektif dalam menegakkan disiplin berlalu lintas tanpa kontak langsung. Dengan adanya sistem ini, pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau menggunakan ponsel saat berkendara terekam otomatis melalui kamera yang dipasang di berbagai titik strategis. Sistem ini semakin banyak diterapkan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, dan telah memudahkan pengendara untuk mengetahui status tilang mereka secara online. Berikut adalah cara cepat dan mudah untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik melalui ponsel.
-
-
Melalui Website ETLE Nasional
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik adalah melalui situs resmi ETLE Nasional. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi ETLE: Akses https://etle.polri.go.id.
-
Masukkan data kendaraan: Isikan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan yang tertera di STNK.
-
Klik tombol “Cek Data”: Tunggu beberapa detik hingga sistem menampilkan status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”. Jika ada pelanggaran, informasi mengenai jenis pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, dan status tilang akan tampil.
-
-
-
-
Melalui Website ETLE Polda Metro Jaya
Untuk pengendara yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, bisa menggunakan website ETLE Polda Metro Jaya. Berikut caranya:
-
Akses website ETLE Polda Metro Jaya: Kunjungi https://etle-pmj.id.
-
Masukkan data kendaraan: Input nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka.
-
Klik “Cek Data”: Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran seperti waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terdeteksi. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”.
-
-
Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi Digital Korlantas POLRI juga memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memeriksa status tilang elektronik. Berikut cara menggunakannya:
-
Unduh aplikasi: Cari aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
-
Buka aplikasi: Pilih menu ETLE.
-
Masukkan data kendaraan: Isikan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
-
Cek pelanggaran: Aplikasi akan menampilkan hasil pelanggaran (jika ada) lengkap dengan rincian waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.
-
-
-
Melalui Aplikasi POLRI Super App
Aplikasi POLRI Super App juga menyediakan fitur pengecekan tilang ETLE. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi POLRI Super App: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
-
Pilih menu “ETLE”: Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda.
-
Cek pelanggaran: Aplikasi akan menampilkan informasi pelanggaran jika kendaraan Anda terekam dalam sistem ETLE.
-
-
Cek Status Tilang di Aplikasi e-Tilang Kejaksaan
Jika Anda menerima surat tilang dari kejaksaan, Anda juga dapat mengecek statusnya melalui aplikasi e-Tilang Kejaksaan. Berikut caranya:
-
Unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Google Play Store.
-
Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang tertera pada surat tilang.
-
Cek hasilnya: Aplikasi akan menampilkan detail pelanggaran, jumlah denda, serta informasi lainnya.
-
Kenapa Penting untuk Cek Tilang Secara Berkala?
Mengecek status tilang secara rutin sangat penting. Jika Anda menunda atau tidak mengecek, denda bisa terus menumpuk dan berisiko menyebabkan masalah seperti blokir STNK atau kesulitan saat memperpanjang STNK kendaraan. Jika sudah terdeteksi pelanggaran, segera lakukan pembayaran sebelum batas waktu agar tidak dikenakan denda tambahan.
Melalui pengecekan ini, Anda bisa memastikan bahwa kendaraan Anda tidak terlibat dalam pelanggaran yang dapat merugikan di masa depan. Dengan memanfaatkan teknologi ini, pengendara juga turut berpartisipasi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Jadi, jangan lengah! Segera cek tilang ETLE kendaraan Anda dan hindari masalah yang tidak diinginkan!