Senin, September 15, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Cara Cepat Cek E-Tilang Menggunakan HP 2025

Cara Cepat Cek E-Tilang Menggunakan HP 2025

Cara Cepat Cek E-Tilang Menggunakan HP 2025

Cara Cepat Cek E-Tilang Menggunakan HP 2025

Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini menjadi solusi efektif dalam menegakkan disiplin berlalu lintas tanpa kontak langsung. Dengan adanya sistem ini, pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau menggunakan ponsel saat berkendara terekam otomatis melalui kamera yang dipasang di berbagai titik strategis. Sistem ini semakin banyak diterapkan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, dan telah memudahkan pengendara untuk mengetahui status tilang mereka secara online. Berikut adalah cara cepat dan mudah untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik melalui ponsel.

    • Melalui Website ETLE Nasional

      Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik adalah melalui situs resmi ETLE Nasional. Berikut langkah-langkahnya:

      • Kunjungi situs resmi ETLE: Akses https://etle.polri.go.id.

      • Masukkan data kendaraan: Isikan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan yang tertera di STNK.

      • Klik tombol “Cek Data”: Tunggu beberapa detik hingga sistem menampilkan status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”. Jika ada pelanggaran, informasi mengenai jenis pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, dan status tilang akan tampil.




    • Melalui Website ETLE Polda Metro Jaya

      Untuk pengendara yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, bisa menggunakan website ETLE Polda Metro Jaya. Berikut caranya:

      • Akses website ETLE Polda Metro Jaya: Kunjungi https://etle-pmj.id.

      • Masukkan data kendaraan: Input nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka.

      • Klik “Cek Data”: Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran seperti waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terdeteksi. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”.

    • Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

      Aplikasi Digital Korlantas POLRI juga memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memeriksa status tilang elektronik. Berikut cara menggunakannya:

      • Unduh aplikasi: Cari aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.

      • Buka aplikasi: Pilih menu ETLE.

      • Masukkan data kendaraan: Isikan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

      • Cek pelanggaran: Aplikasi akan menampilkan hasil pelanggaran (jika ada) lengkap dengan rincian waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.




  • Melalui Aplikasi POLRI Super App

    Aplikasi POLRI Super App juga menyediakan fitur pengecekan tilang ETLE. Berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh aplikasi POLRI Super App: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.

    • Pilih menu “ETLE”: Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda.

    • Cek pelanggaran: Aplikasi akan menampilkan informasi pelanggaran jika kendaraan Anda terekam dalam sistem ETLE.

  • Cek Status Tilang di Aplikasi e-Tilang Kejaksaan

    Jika Anda menerima surat tilang dari kejaksaan, Anda juga dapat mengecek statusnya melalui aplikasi e-Tilang Kejaksaan. Berikut caranya:

    • Unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Google Play Store.

    • Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang tertera pada surat tilang.

    • Cek hasilnya: Aplikasi akan menampilkan detail pelanggaran, jumlah denda, serta informasi lainnya.




Kenapa Penting untuk Cek Tilang Secara Berkala?

Mengecek status tilang secara rutin sangat penting. Jika Anda menunda atau tidak mengecek, denda bisa terus menumpuk dan berisiko menyebabkan masalah seperti blokir STNK atau kesulitan saat memperpanjang STNK kendaraan. Jika sudah terdeteksi pelanggaran, segera lakukan pembayaran sebelum batas waktu agar tidak dikenakan denda tambahan.

Melalui pengecekan ini, Anda bisa memastikan bahwa kendaraan Anda tidak terlibat dalam pelanggaran yang dapat merugikan di masa depan. Dengan memanfaatkan teknologi ini, pengendara juga turut berpartisipasi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Jadi, jangan lengah! Segera cek tilang ETLE kendaraan Anda dan hindari masalah yang tidak diinginkan!

Tags: Aplikasi Digital Korlantas PolriBayar tilang onlineCara bayar denda tilangCara Cek Tilang ETLECara Cek Tilang OnlineCek ETilangCek ETLE PolriCek pelanggaran lalu lintasCek Tilang ElektronikCek Tilang via HPKamera ETLESitus ETLETilang ElektronikTilang ETLE 2025
Previous Post

Cara Aktivasi Akun Belajar ID dengan Mudah dan Cepat!

Next Post

Cara Lapor Pajak 2025 dengan Mudah dan Cepat!

Next Post
Cara Lapor Pajak 2025 dengan Mudah dan Cepat!

Cara Lapor Pajak 2025 dengan Mudah dan Cepat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 29 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 29 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Juni 17, 2025
Jadwal Lengkap Daftar PPPK 2024 Periode Pertama dan Kedua

Jadwal Lengkap Daftar PPPK 2024 Periode Pertama dan Kedua

Oktober 3, 2024

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.