Informasi
Beranda / Informasi / Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2026, Bisa Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak

Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2026, Bisa Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak

Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2026, Bisa Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak
Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2026, Bisa Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak

Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax DJP

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat dapat mengajukan pendaftaran menggunakan HP maupun laptop selama terhubung dengan internet.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2026, Berikut Langkah-langkahnya
-

Layanan ini memudahkan siapa saja yang ingin memiliki NPWP, baik karyawan, pelaku usaha, maupun masyarakat yang baru pertama kali mendaftar. Sebelum memulai proses registrasi, pastikan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung telah disiapkan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dilansir dai Kompas.com,  Anda dapat mulai melakukan pendaftaran NPWP secara online dengan mengikuti tahapan berikut: -

Buka Website Coretax DJP

Akses layanan Coretax DJP melalui browser di HP yang telah terhubung ke internet.

Pilih Jenis Wajib Pajak

Tentukan kategori wajib pajak sesuai dengan status Anda agar proses registrasi dapat dilanjutkan.

Lakukan Aktivasi NIK

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai langkah awal untuk mengaktifkan identitas pada sistem. -

Isi Data Identitas

Lengkapi seluruh informasi identitas sesuai dokumen resmi, meliputi:

  • NIK.
  • Nama lengkap.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Status perkawinan.
  • Agama.
  • Jenis pekerjaan.
  • Nama ibu kandung.
  • Nomor Kartu Keluarga.

Isi Data Kontak

Masukkan informasi kontak yang masih aktif, antara lain:

  • Alamat email.
  • Nomor HP.
  • Nomor telepon apabila tersedia.

Data tersebut akan digunakan untuk proses komunikasi dan pemberitahuan hasil pendaftaran.

Lengkapi Data Ekonomi

Isi informasi mengenai aktivitas ekonomi sesuai kondisi yang sebenarnya, meliputi:

  • Metode pembukuan atau pencatatan.
  • Sumber penghasilan.
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
  • Periode pembukuan.

Isi Data Alamat

Masukkan alamat tempat tinggal atau domisili secara lengkap sesuai identitas.

Verifikasi Identitas

Lakukan proses verifikasi identitas sesuai petunjuk yang tersedia pada sistem Coretax DJP.

Ajukan Permohonan

Setelah seluruh data dipastikan benar, kirim permohonan pendaftaran NPWP melalui sistem.

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang telah dikirim. Apabila permohonan disetujui, informasi penerbitan NPWP akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Persyaratan Cara Daftar NPWP Online

Sebelum melakukan pendaftaran melalui Coretax DJP, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) menyiapkan e-KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA) menyiapkan paspor beserta KITAS atau KITAP.
  • Memiliki alamat email yang masih aktif.
  • Memiliki nomor HP yang masih digunakan.
  • Menyiapkan dokumen pendukung sesuai status pekerjaan apabila diperlukan.
  • Menggunakan koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan meminimalkan kendala saat verifikasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan beberapa dokumen berikut agar tidak perlu mencari dokumen saat pengisian data berlangsung.

  • KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor serta KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat keterangan kerja bagi karyawan apabila diminta.
  • Surat keterangan usaha atau surat pernyataan bermeterai bagi pelaku usaha.
  • Kartu Keluarga atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan apabila diperlukan.

Pastikan seluruh dokumen memiliki kualitas gambar yang jelas sehingga mudah terbaca saat diunggah ke sistem.

Ringkasan

Cara Daftar NPWP kini semakin mudah berkat layanan Coretax DJP yang memungkinkan seluruh proses dilakukan secara online. Dengan memenuhi persyaratan, menyiapkan dokumen pendukung, serta mengisi seluruh data secara benar, masyarakat dapat mengajukan NPWP menggunakan HP maupun laptop tanpa perlu datang ke kantor pajak. Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, informasi penerbitan NPWP akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

Bagikan