Cara dan Syarat Penerima Beasiswa PIP 2024
Beasiswa Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah Indonesia yang mendukung siswa dari keluarga kurang mampu dalam melanjutkan pendidikan. Program ini memberikan bantuan finansial bervariasi tergantung jenjang pendidikan: Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA/SMK. Siswa yang memenuhi syarat termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga miskin atau rentan miskin, serta mereka dengan kondisi khusus seperti yatim/piatu, terdampak bencana, atau memiliki kebutuhan khusus lainnya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah kota atau kabupaten, Kementerian Sosial, atau aplikasi SIKS-NG dan melibatkan proses verifikasi oleh Dinas Sosial sebelum keputusan akhir dikeluarkan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mengurangi beban biaya pendidikan bagi siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung.
Cara Mengecek Penerima PIP 2024
-
Kunjungi Situs Resmi: Masuk ke halaman resmi PIP di [pip.kemdikbud.go.id](https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1) melalui browser internet Anda.
-
Temukan Menu Pencarian: Cari dan pilih menu ‘Cari Penerima PIP’.
-
Masukkan Data Diri: Isi informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau e-KTP.
-
Verifikasi Keamanan: Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang ditampilkan.
-
Cek Status Penerimaan: Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’. Jika terdaftar, informasi Anda akan ditampilkan di layar.
Jumlah Bantuan PIP 2024
Jumlah bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan sebagai berikut:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau akhir tahun)
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau akhir tahun)
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru atau akhir tahun)
PIP tersedia untuk siswa dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang terkena dampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus.
Kriteria Penerima PIP 2024
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima Beasiswa PIP 2024, seseorang harus memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Siswa dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Ini termasuk keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Siswa dengan Kondisi Khusus:
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang telah meninggalkan sekolah, panti asuhan, atau panti sosial.
- Terkena bencana alam atau dalam keadaan darurat.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
- Mengikuti pendidikan non-formal.
Cara Mendaftar PIP 2024
Untuk mendaftar sebagai penerima Beasiswa PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Pendaftaran Melalui Pemerintah Kota atau Kabupaten (Pemkot/Pemkab): Permohonan dapat diajukan melalui ketua RT atau RW, diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos), dan akhirnya diputuskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
-
Pendaftaran Melalui Kementerian Sosial (Kemensos): Permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos untuk proses verifikasi dan validasi oleh Dinsos.
-
Pendaftaran Mandiri: Dapat dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang memungkinkan verifikasi dan validasi data secara mandiri.
-
Pendaftaran di Sekolah: Untuk siswa SMA dan SMK sederajat, pendaftaran dilakukan melalui sekolah. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, serta surat pernyataan dari sekolah. Petugas sekolah akan membantu proses pendaftaran dan verifikasi.
Persyaratan Mendaftar PIP 2024
Untuk mendaftar Beasiswa PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
-
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Berstatus yatim/piatu atau salah satu dari panti asuhan/panti sosial.
-
Terdampak oleh bencana alam.
-
Siswa yang telah keluar dari sekolah dan diharapkan melanjutkan pendidikan.
-
Berasal dari keluarga dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan siswa dan keluarga dapat memanfaatkan Beasiswa PIP 2024 untuk mendukung kelanjutan pendidikan mereka.









