a
Beranda / Syarat, Keunggulan dan Tahapan Penyaluran Dana KIP Kuliah 2024

Syarat, Keunggulan dan Tahapan Penyaluran Dana KIP Kuliah 2024

Syarat, Keunggulan dan Tahapan Penyaluran Dana KIP Kuliah 2024
Syarat, Keunggulan dan Tahapan Penyaluran Dana KIP Kuliah 2024

Syarat, Keunggulan dan Tahapan Penyaluran Dana KIP Kuliah 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) telah memberikan fasilitas yang meliputi bantuan keuangan, perluasan akses pendidikan dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, program ini diwujudkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Perguruan Tinggi atau KIP Kuliah.

Terkait permasalahan yang terjadi pada Pusat Data Nasional pada bulan juni lalu, kepada para calon mahasiswa yang sebelumnya sudah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 perlu melakukan pengunggahan ulang KIP Kuliah melalui situs resmi Kemendikbud Ristek pada tanggal 29 Juli 2024. Untuk itu bagi seluruh peserta, jadwal unggah ulang KIP Kuliah untuk calon mahasiswa yang sebelumnya telah mendaftar telah dilakukan mulai 29 Juli 2024 lalu.

Batas tanggal unggah ulang dokumen pendaftaran pada tanggal 31 Agustus 2024. Untuk calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah akan kembali dibuka sampai dengan 31 Oktober 2024. Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online di website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) (https: //kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).




Syarat Umum Mendaftar KIP Kuliah 2024

Berikut rincian mengenai syarat untuk mendaftar KIP Kuliah:

  1. Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau format lain yang sederajat yang lulus pada tahun ini atau sampai dengan dua tahun yang lalu.

  2. Lolos dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di seluruh jalur penerimaan PTN dan PTS baik tingkat paruh waktu maupun akademik.

  3. Memiliki prestasi akademis yang cukup baik.

  4. Merupakan mahasiswa dari kelompok marginal secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu dan terdaftar

  5. Pemegang KIP dengan pendidikan menengah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Apabila penerima manfaat tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka mereka tetap dapat mengajukan KIP Kuliah sepanjang memenuhi syarat kemiskinan/kerentanan masyarakat miskin menunjukkan:

  • Bukti jumlah penghasilan orang tua/wali sebanyak-banyaknya Rp4.000.000 per bulan, jumlah penghasilan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebanyak-banyaknya Rp750.000.

  • Bukti kemiskinan keluarga berupa Surat Keterangan Terbang (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah dan undang-undang, paling tidak di tingkat desa/kecamatan untuk membuktikan status keluarga tersebut sebagai miskin, miskin atau miskin.




Dokumen yang dibutuhkan

Pada saat mendaftar KIP Kuliah 2024, pendaftar harus memiliki beberapa dokumen wajib. Berikut dokumen data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:

  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Catatan: Seluruh data tersebut dipastikan harus sesuai dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Keunggulan Menerima KIP Kuliah

Keunggulan dan manfaat KIP Kuliah yang akan Anda dapatkan sebagai berikut:

  1. Biaya Kuliah gratis sampai ujian kelulusan, sesuai SKS pembelajaran. Jumlahnya maksimal 12 juta untuk studi kedokteran dan maksimal 8 juta untuk studi non medis. Akreditasi B sebesar 4 juta dan Akreditasi C sebesar Rp 2,4 juta.

  2. Bantuan hidup dikelompokkan menjadi 5 paket daerah berdasarkan indeks biaya hidup masing-masing kota/daerah. 800k, 950k, 1,1 juta, 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan.




Tahapan Penyaluran Dana KIP Kuliah

  1. Kampus akan mengirimkan SK/surat dari pengurus kampus mengenai daftar calon Penerima KIP Kuliah dan data pendukungnya (laporan IPK dan/atau soft copy penerima serta data rekening) ( nanti tergantung kondisi internal kampus)

  2. PLPP Kemdikbud akan memproses SPP, SPM (sekitar 1-2 minggu jika data bagian 1 sudah lengkap)

  3. KPPN akan menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan ditransfer ke rekening induk unit kerja PLPP Kemdikbud (disetujui Kementerian Keuangan)

  4. PLPP Kemdikbud menyarankan Canal Bank untuk memproses transfer (1-2 hari kerja)

  5. Bank penyalur mengirimkan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal Bank Mandiri)

  6. Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi Helpdesk di halaman kartu SIM KIP Kuliah Merdeka, mengirimkan email pengaduan ke berbunga@kemdikbud.go.id, atau melalui akun Instagram KIP Kuliah.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan