Cara Dapat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Syaratnya
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Beasiswa ini merupakan bagian dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tujuan utama program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ialah memberikan jaminan pendidikan bagi anak peserta yang telah meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap bisa menyekolahkan anak-anak mereka.
Program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Adapun proses pencairan beasiswa ini nantinya akan dilakukan secara berkala untuk setiap tahunnya dengan jumlah nominal yang sesuai dengan tingkat pendidikan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah informasi terkait syarat dan cara mendapatkannya.
Syarat Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan 2025
- Syarat Khusus
- Orang tua merupakan peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Orang tua juga terdaftar dalam program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja atau penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan (PAK).
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka harus memiliki riwayat iuran minimal 3 tahun secara terus-menerus (tanpa akumulasi dari kepesertaan ganda).
- Syarat Umum
- Anak penerima beasiswa harus masih dalam usia sekolah atau kuliah.
- Beasiswa hanya dapat diberikan maksimal untuk dua anak dari satu peserta.
- Batas usia anak penerima manfaat adalah 23 tahun.
- Anak yang menerima beasiswa harus sedang aktif menempuh pendidikan.
- Anak belum menikah.
- Seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan harus sudah dilunasi.
- Ketentuan Lainnya
- Jika anak peserta belum masuk usia sekolah saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beasiswa dapat diklaim saat anak mulai bersekolah.
- Beasiswa akan dihentikan apabila anak:
- Mencapai usia 23 tahun
- Menikah
- Atau mulai bekerja
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun sesuai dengan jenjang pendidikan anak.
Cara Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan 2025
Peserta atau ahli waris yang ingin mengajukan beasiswa pendidikan karena kecelakaan kerja atau kematian, harus mengikuti alur tertentu sesuai dengan jenis kasusnya.
-
-
Pengajuan Klaim Beasiswa akibat Kecelakaan Kerja (JKK)
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, langkah-langkah berikut harus dilakukan:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Laporkan kejadian kecelakaan kerja maksimal dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian.
- Serahkan dokumen pendukung, seperti:
- Fotokopi KTP peserta
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Kronologi kejadian
- Data kehadiran atau presensi karyawan
- Setelah peserta dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani, lengkapi:
- Formulir tahap II
- Formulir KK3 (Surat Keterangan Dokter terkait Kecelakaan Kerja)
-
-
Pengajuan Klaim Beasiswa karena Kematian Peserta (JKM)
Jika peserta meninggal dunia, klaim dapat diajukan oleh ahli waris dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian peserta
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang (misalnya kelurahan atau notaris)
- Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
- Dokumen tambahan lain yang mungkin diminta

Komentar