Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Pribadi Secara Online, Kapan Terakhir?
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Untuk tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga batas waktu tertentu. Lantas bagaimana cara untuk lapor SPT tahunan 2025 pribadi secara online dan kapan batas akhir pelaporannya? Simak informasinya berikut.
Cara Melapor SPT Tahunan 2025 Pribadi Secara Online
Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT tahunan 2025 pribadi secara online, Anda dapat menggunakan layanan E-Filing di portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online).
Namun, perlu diketahui bahwa untuk dapat mengakses layanan E-Filing, wajib pajak membutuhkan EFIN. Untuk mengaktifkan EFIN ini, Wajib Pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung. Berikut ini adalah tahapan dalam melaporkan SPT melalui e-Filing:
-
-
Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
-
Masukkan NIK, NPWP, atau NITKU, kemudian isi kata sandi dan kode keamanan yang tersedia. Klik tombol “Login” untuk masuk.
-
Arahkan ke menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
-
Klik “Buat SPT”, kemudian jawab beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda.
-
Tentukan metode pelaporan yang diinginkan, seperti menggunakan formulir, panduan, atau dengan mengunggah file SPT.
-
Masukkan informasi yang dibutuhkan, termasuk tahun pajak (pilih 2025) dan status SPT (misalnya, SPT Normal).
-
-
Lengkapi formulir dengan data yang sesuai, termasuk bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh perusahaan.
-
Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan opsi untuk memperoleh kode verifikasi.
-
Klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi melalui SMS atau email.
-
Masukkan kode yang diterima, lalu klik “Kirim SPT”.
-
Setelah SPT berhasil dikirim, sistem akan mencatat laporan tersebut, dan bukti pelaporan akan dikirim ke email yang terdaftar.
Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi
Jika Anda telah mengaktifkan EFIN tetapi lupa kodenya, berikut beberapa cara untuk mengakses kembali:
-
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat terdaftar.
-
Menghubungi DJP melalui layanan telepon di 1500200.
-
Menggunakan fitur Live Chat di situs resmi DJP: www.pajak.go.id.
-
Memanfaatkan aplikasi M-Pajak.
-
Mengirim email ke alamat: lupa.efin@pajak.go.id.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Sesuai peraturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Namun, pada tahun 2025, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan.
Meskipun ada perpanjangan waktu, disarankan untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Melaporkan SPT lebih awal akan membantu menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan menjelang batas waktu.