Cara Mendapatkan Beasiswa Anak Bagi Peserta BPJS ketenagakerjaan, Simak Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program jaminan sosial, tetapi juga menyediakan beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini mencakup bantuan dana pendidikan mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi. Simak informasi lengkap mengenai cara mendapatkan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan langkah klaimnya di bawah ini.
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada anak peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini diatur melalui:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM.
-
Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua.
-
Bantuan ini bertujuan mendukung keberlanjutan pendidikan anak peserta yang mengalami risiko kerja, seperti kecelakaan atau kematian.
Syarat Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat menerima beasiswa ini, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
-
Syarat Utama
Beasiswa diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi berikut:
- Peserta aktif dalam program JKK dan JKM.
- Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dengan catatan telah menjadi peserta minimal 3 tahun.
-
Syarat Tambahan
Selain itu, beberapa syarat tambahan meliputi:
- Anak berada dalam usia sekolah dan belum menikah.
- Beasiswa hanya berlaku untuk maksimal dua anak per peserta.
- Usia anak maksimal 23 tahun dan masih menempuh pendidikan.
- Tidak ada tunggakan iuran dari perusahaan peserta.
Cara Mengajukan Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan klaim:
-
Melaporkan Kecelakaan Kerja atau Kematian
- Jika Kecelakaan Kerja:
Laporan dilakukan dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian, dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi identitas peserta, kartu BPJS, kronologis kejadian, dan surat dokter. - Jika Meninggal Dunia:
Ahli waris harus membawa dokumen seperti akta kematian, KTP peserta dan ahli waris, kartu keluarga, serta surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang.
- Jika Kecelakaan Kerja:
-
Mengajukan Klaim Beasiswa
Setelah melaporkan kejadian, ahli waris dapat mengajukan beasiswa dengan membawa dokumen berikut:
- Formulir pengajuan beasiswa.
- Akta kelahiran anak atau KTP.
- Surat keterangan pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi.
- Rekening tabungan anak atau wali yang masih aktif.
- Rapor atau transkrip nilai terbaru.
Jumlah Dana Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Besaran dana beasiswa yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak:
-
Taman Kanak-Kanak (TK): Rp 1,5 juta/tahun selama 2 tahun.
-
Sekolah Dasar (SD): Rp 1,5 juta/tahun selama 6 tahun.
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 2 juta/tahun selama 3 tahun.
-
Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 3 juta/tahun selama 3 tahun.
-
Perguruan Tinggi (S1): Rp 12 juta/tahun selama maksimal 5 tahun.
-
Beasiswa akan berakhir jika anak telah mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Program beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk dukungan kepada keluarga pekerja dalam melanjutkan pendidikan anak. Dengan memahami syarat dan prosedurnya, keluarga dapat memanfaatkan bantuan ini dengan optimal. Jangan lupa untuk segera mengajukan klaim jika memenuhi kriteria!