Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Diblokir oleh Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Namun, dalam beberapa kasus, status NPWP bisa berubah menjadi Non-Efektif (NE) atau bahkan diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bila Anda mengalami hal ini, jangan khawatir—NPWP yang diblokir tetap bisa diaktifkan kembali.
Apa Itu NPWP Non-Efektif?
Status Non-Efektif (NE) menandakan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak aktif, namun belum melakukan penghapusan NPWP. NPWP bisa menjadi NE atau terblokir karena:
-
Penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
-
Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak berniat kembali dalam waktu dekat.
Meski demikian, wajib pajak yang telah berstatus NE tetap bisa mengaktifkan kembali NPWP-nya jika ingin menjalankan kembali kewajiban perpajakan.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Diblokir
Terdapat dua cara utama untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus Non-Efektif atau diblokir, yaitu:
-
-
Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar
Anda bisa datang langsung ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) tempat NPWP Anda terdaftar dengan membawa dokumen berikut:
Langkah-langkah:- Unduh dan isi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dari situs resmi www.pajak.go.id.
- Tulis nama lengkap dan nomor NPWP lama, lalu tandatangani formulir.
- Lampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu NPWP lama
- Ajukan permohonan secara langsung ke KPP/KP2KP, atau kirim melalui pos/kurir ke alamat kantor pajak Anda terdaftar dengan bukti pengiriman.
-
-
Melalui Kring Pajak (Secara Online)
Jika ingin cara yang lebih praktis tanpa datang langsung ke kantor, Anda bisa menggunakan layanan Kring Pajak, yaitu saluran pelayanan pajak online.
Cara Mengakses:- Hubungi nomor 1500200
- Atau gunakan layanan Live Chat di situs www.pajak.go.id
- (Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB)
- Data yang Harus Disiapkan:
- NPWP
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP)
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar di sistem DJP
- Nomor telepon atau HP yang terdaftar di sistem DJP
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) – khusus untuk WP Badan
- Hubungi nomor 1500200
Penting untuk Diketahui
-
Status Non-Efektif tidak menghapus NPWP, hanya menonaktifkan kewajiban lapor SPT sementara.
-
Setelah aktif kembali, Anda wajib menyampaikan SPT tahunan seperti biasa.
-
Jika terjadi kendala atau status tidak kunjung berubah, Anda bisa meminta bantuan langsung ke petugas pajak di KPP.
Mengaktifkan kembali NPWP yang telah diblokir bukanlah hal yang sulit, asalkan Anda menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan dengan lengkap. Gunakan metode yang paling sesuai, baik datang langsung ke kantor pajak atau melalui layanan online Kring Pajak.
Dengan NPWP aktif, Anda kembali bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jang