Sabtu, September 20, 2025
Info dan Artikel
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Info dan Artikel
No Result
View All Result
Home opini

Cara Mengurus KTP yang Hilang 2025: Panduan Lengkap Online dan Offline

Cara Mengurus KTP yang Hilang 2025: Panduan Lengkap Online dan Offline

Cara Mengurus KTP yang Hilang 2025: Panduan Lengkap Online dan Offline

Cara Mengurus KTP yang Hilang 2025: Panduan Lengkap Online dan Offline

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas. KTP diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mendaftar BPJS Kesehatan, melamar pekerjaan, hingga pengajuan pinjaman. Maka dari itu, jika KTP hilang, sebaiknya segera diurus agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut ini panduan lengkap cara mengurus KTP yang hilang di tahun 2025, baik secara online maupun offline.

Pentingnya Mengurus KTP yang Hilang

Kehilangan KTP tidak hanya menyulitkan dalam mengakses layanan publik, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk tindakan kejahatan seperti pinjaman online ilegal atau penipuan. Oleh karena itu, mengurus KTP yang hilang secepat mungkin sangatlah penting.



Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebelum mengurus KTP yang hilang, siapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

  3. Fotokopi KTP lama (jika ada).

  4. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 dengan latar merah (tahun lahir ganjil) atau biru (tahun lahir genap), tergantung kebijakan daerah.

  5. Formulir F-1.02 (formulir permohonan dokumen kependudukan).

  6. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan (opsional tergantung wilayah, karena beberapa daerah tidak lagi mewajibkannya).




Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Jika Dukcapil di wilayah tempat tinggalmu sudah mendukung layanan online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi Dukcapil daerah (cari melalui mesin pencari atau situs pemerintah kabupaten/kota).

  2. Daftar akun atau login sebagai pengguna.

  3. Pilih layanan “KTP Hilang” atau sejenisnya.

  4. Isi formulir online dengan data diri yang benar.

  5. Unggah dokumen persyaratan, seperti scan KK dan surat kehilangan dari kepolisian.

  6. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan KTP.

  7. Kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) jika tersedia, atau ambil KTP di kantor Dukcapil setelah mendapat pemberitahuan.

Catatan: Layanan ini belum tersedia di semua wilayah. Pastikan cek terlebih dahulu di website resmi Dukcapil kabupaten/kota setempat.




Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline

Jika layanan online belum tersedia atau kamu mengalami kendala, berikut cara mengurus KTP secara langsung di kantor Dukcapil:

  • Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan KTP.

  • (Opsional) Minta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan jika wilayahmu masih memerlukannya.

  • Datang ke kantor Dukcapil pada jam kerja.

  • Isi formulir F-1.02 yang disediakan di lokasi.

  • Serahkan semua dokumen kepada petugas.

  • Tunggu proses pencetakan KTP, biasanya memakan waktu hingga 7 hari kerja.

  • Ambil KTP baru secara langsung. Pengambilan tidak bisa diwakilkan.




Tips Tambahan

  • Datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.

  • Simpan baik-baik dokumen seperti KK, fotokopi KTP, dan surat kehilangan untuk keperluan arsip.

  • Jika tinggal di daerah berbeda dari alamat KTP, cek terlebih dahulu persyaratan tambahan di Dukcapil domisili sekarang.

Penutup

Kehilangan KTP memang menyebalkan, namun proses pengurusannya kini sudah semakin mudah, baik secara online maupun offline. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap agar proses berjalan lancar dan cepat.

Segera urus KTP yang hilang agar tidak mengganggu aktivitas dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga panduan ini membantu!

Tags: Cara cetak ulang KTP elektronikFormulir F-1.02 KTP hilangKTP hilang harus bagaimanaLayanan Dukcapil online 2025Mengurus KTP hilang offlineMengurus KTP hilang onlinePanduan KTP hilang terbaruPengurusan KTP hilang di DukcapilSurat kehilangan KTP dari kepolisianSyarat mengurus KTP hilang
Previous Post

Panduan Menukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Benar: Praktis Lewat Aplikasi PINTAR

Next Post

Ijazah Hilang? Yuk Ikuti Cara Pengurusannya di Sini!

Next Post
Ijazah Hilang? Yuk Ikuti Cara Pengurusannya di Sini!

Ijazah Hilang? Yuk Ikuti Cara Pengurusannya di Sini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Syarat dan Cara Mendapatkan SIM A Gratis 2024

Syarat dan Cara Mendapatkan SIM A Gratis 2024

Desember 5, 2024
Rekomendasi Cafe-Cafe Aesthetic di Kota Medan

Rekomendasi Cafe-Cafe Aesthetic di Kota Medan

September 18, 2024

Popular Post

  • Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM C Gratis 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek NIK Di Dukcapil Secara Online 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibuka Mulai 20 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Puasa Nisfu Sya’ban dan Ayyamul Bidh Februari 2025: Cek Tanggal dan Keutamaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pencairan Bansos KIS BPJS Di Bulan September 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Film
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Musik
  • Pendidikan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.