Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi Secara Online, Ini Syaratnya!
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP harus dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.
Bagi seorang individu, dalam situasi tertentu mungkin perlu untuk menonaktifkan NPWP orang pribadi. Namun, untuk prosesnya sendiri tidak sesederhana mencabut kartu identitas. Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi harus melalui prosedur resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Lantas bagaimana cara untuk menonaktifkan NPWP orang pribadi dan apa saja syaratnya? Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut.
Syarat Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi
Agar permohonan penghapusan NPWP dapat diproses, pemohon harus melengkapi dokumen berikut:
-
A. Untuk Wajib Pajak Meninggal Dunia
- Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa
- Fotokopi KTP dan NPWP almarhum
- Surat keterangan ahli waris (jika perlu)
-
B. Untuk Wanita Kawin
- Fotokopi buku nikah
- Fotokopi KTP & NPWP suami
- Surat pernyataan untuk mengikuti NPWP suami
-
C. Untuk Tidak Lagi Memenuhi Syarat Wajib Pajak
- Surat pernyataan tidak lagi memiliki penghasilan
- Fotokopi KTP
- Bukti pendukung seperti surat pensiun atau surat pemberhentian kerja
Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi Secara Online
Untuk menonaktifkan NPWP orang pribadi secara online, Anda dapat melakukannya dengan mudah melalui Coretax. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:
-
-
Buka situs Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Jika belum memiliki akun, klik tombol “Daftar di sini” untuk melakukan registrasi.
-
Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan ID pengguna dan password yang telah didaftarkan.
-
Di halaman utama, klik menu “Portal Saya”.
-
Pilih opsi “Penghapusan & Pencabutan” dari daftar layanan yang tersedia.
-
Tunggu hingga sistem menampilkan tampilan “Manajemen Kasus”.
-
Pada halaman tersebut, pilih menu “Penghapusan NPWP”, kemudian klik bagian “Jenis Pembatalan”.
-
Jika Anda mengajukan sebagai kuasa atau perwakilan, centang kotak pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”.
-
Gunakan ikon kaca pembesar untuk mencari dan memilih data kuasa atau perwakilan wajib pajak.
-
Informasi pada bagian “Identitas Wajib Pajak” akan otomatis terisi oleh sistem.
-
Tentukan alasan penghapusan NPWP pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”.
-
-
Lengkapi kolom pernyataan sesuai petunjuk yang tersedia.
-
Klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
-
Setelah pengajuan berhasil, klik “Unduh Bukti Tanda Terima” sebagai arsip bukti permohonan.