Cara Mudah Cek Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Hari Ini
KJP Plus adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun. Tahap 2 KJP Plus 2024 mulai cair pada Jumat, 6 Desember 2024, dan mencakup lebih dari 523.622 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.
Langkah-langkah Cek Pencairan KJP Plus via HP
Berikut panduan lengkap cara cek pencairan KJP Plus tahap 2 hari ini:
-
Akses Situs Resmi
Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id.
-
Masuk ke Halaman Status Penerima
Klik menu “Periksa Status Penerima KJP”.
-
Isi Data Penerima
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima.
- Pilih tahun pencairan: 2024.
- Pilih tahap pencairan: Tahap II.
-
Proses Verifikasi
Klik tombol “Cek” dan tunggu hingga data penerima muncul.
Jika data Anda tidak ditemukan, Anda dapat menghubungi sekolah atau pihak terkait untuk memastikan status pencairan.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2024
Dana KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
-
SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000
-
SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000
-
SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000
-
SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000
-
PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar sebagai Penerima?
Jika nama Anda belum tercantum, pendaftaran untuk KJP Plus tahap berikutnya dapat dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id.
-
Syarat Pendaftaran KJP Plus:
- Peserta didik usia 6–21 tahun.
- Terdaftar di sekolah negeri atau swasta di Jakarta.
- Memiliki NIK Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria penerima bantuan sosial, seperti:
- Terdaftar dalam DTKS.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak penyandang disabilitas.
-
Langkah Pendaftaran:
- Pastikan nama penerima terdaftar dalam DTKS melalui laman https://siladu.jakarta.go.id.
- Lengkapi dokumen persyaratan, seperti:
- Surat permohonan KJP Plus.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat pernyataan ketaatan.
- Upload dokumen melalui sistem sekolah yang terintegrasi dengan Disdik DKI Jakarta.
Informasi Tambahan
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pencairan KJP Plus, Anda dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau langsung mengunjungi situs resmi mereka.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pengecekan KJP Plus!