Catat! Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Kuliah D4/S1 bagi Guru lewat Skema RPL
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kesempatan bagi para guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang D4 atau S1 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Skema ini bertujuan memberikan pengakuan terhadap pengalaman dan pembelajaran yang telah diperoleh guru di luar jalur formal, seperti pengalaman kerja atau pelatihan yang kemudian dapat dikonversi menjadi satuan kredit kuliah (SKS).
Program ini juga menyediakan bantuan biaya pendidikan untuk guru yang mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi penyelenggara RPL. Tujuannya adalah membantu para guru dalam menyelesaikan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Namun, data menunjukkan masih terdapat sebanyak 249.623 guru pada jenjang pendidikan formal yang belum mencapai kualifikasi tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program bantuan pendidikan guna mendukung para guru dalam memenuhi kualifikasi tersebut. Pada tahun 2025, program ini ditargetkan menyasar 12.500 guru formal, dengan bantuan dana sebesar Rp3,5 juta per orang per semester.
Lantas, siapa saja yang berhak mendaftar? Apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkap berikut ini agar tidak ketinggalan kesempatan berharga ini.
Syarat Pendaftaran Program Bantuan Kuliah D4/S1 bagi Guru melalui Skema RPL
-
-
Kategori Afirmasi
- Ditujukan untuk guru berusia antara 50 hingga 55 tahun.
- Mendapatkan pengakuan RPL sebesar 70% dari total SKS.
- Wajib mengikuti perkuliahan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua semester dengan metode kombinasi daring dan
- luring, tanpa diwajibkan menyusun skripsi.
-
-
Kategori Reguler
- Diperuntukkan bagi guru yang tidak termasuk dalam kelompok afirmasi.
- RPL diberikan dengan pengakuan antara 50% hingga 70% SKS.
- Wajib mengikuti pembelajaran di LPTK minimal dua semester menggunakan metode hybrid (daring dan luring).
- Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus mengikuti Diklat Berjenjang yang telah disetarakan dengan pengakuan 45 SKS, biasanya ditempuh dalam kurun waktu 4,5 bulan.
Dokumen Pendukung untuk Penilaian RPL
Untuk proses pengakuan RPL, pendaftar harus menyertakan dokumen yang membuktikan pengalaman dan kontribusi profesional, meliputi:
-
-
Riwayat pengalaman mengajar
-
Sertifikat kegiatan seperti menjadi narasumber, pemakalah, mengikuti pelatihan atau diklat, serta bukti kompetensi lainnya
-
Karya cipta dalam bidang ilmiah, seni, atau teknologi
-
Buku teks ber-ISBN yang ditulis sesuai bidang keahlian
-
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
-
Keanggotaan dalam organisasi profesi yang relevan
-
-
Penghargaan yang berhubungan dengan tugas sebagai guru
-
Penilaian kinerja sebagai tenaga pendidik